Tak Jera-Jera Jual Minol Pada Bulan Ramadhan KENZO BAR & RESTO My Home Hotel Di Razia Gabungan Pemkot Pontianak Dan Stakeholder

POSTKOTA | PONTIANAK, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di kota Pontianak Minggu malam (26/03/23). Razia berakhir pukul 24.00 Wib. Namun sayangnya razia tidak dilanjutkan lagi untuk memantau THM yang masih buka diatas pukul 24.00 Wib.

Dalam razia tersebut Satpol PP Kota Pontianak di back up dari Kepolisian Polresta Pontianak, Polsek Pontianak Selatan dan personil TNI Kodim 1207/Ptk.

Sekitar 100 personil di kerahkan dalam razia tersebut. Tim Razia di pimpin langsung Kasatpol PP Kota Pontianak Hj. Syf. Adriana Farida, SE, M.Si.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Junaidi juga tampak hadir berserta para stafnya.

Lokasi razia pertama yang di datangi Tim Razia adalah Kenzo Bar & Resto Hotel My Home yang berlokasi di Jl. WR Supratman Pontianak Selatan,sebab Tim Razia sudah mendapatkan informasi THM tersebut menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan.

Padahal sudah ada seruan dan Perda Walikota Pontianak yang menegaskan THM dilarang menjual minuman beralkoho pada bulan suci Ramadhan,dan jam buka hanya sampai pukul 24.00 Wib.


PENGURUS SMSI PROVINSI KALIMANTAN BARAT



 

Namun saat didatangi Kasat Pol PP Kota Pontianak Hj. Syf. Adriana Farida, SE, M.Si manager Kenzo Bar & Resto Hotel My Home Ihsan sempat mengelak pernah menjual minuman beralkohol pada bulan suci Ramadhan,dengan bukti yang cukup kuat yang dimiliki Tim razia, pemilik Kenzo Bar & Resto Hotel My Home tak bisa mengelak lagi dan diminta menghadapnya di kantor.

Dalam kegiatan razia tersebut,ada beberapa tempat hiburan yang juga di razia antara lain THM Karaoke KTV Cloud, Planet Hollywood, Happy Pupy, Cafe King dan Cafe Sekampong Jl. Jendral Urip Pontianak.

Tim Razia juga menemukan minuman beralkohol di THM Karaoke Cloud jalan Imam Bonjol. Di sebuah room tim menemukan pasangan muda mudi berkaraoke dan diatas mejanya kedapatan minuman beralkohol (minol).

Syarifah Adriana selaku Kasat satpol PP Kota Pontianak saat dimintai tanggapannya usai melakukan razia mengatakan pihaknya akan menindak tegas terhadap pemilik THM yang telah melanggar aturan Pemkot Pontianak.

“Mereka akan di kenakan denda senilai Rp 2 juta, dan jika tidak mau membayar maka akan ditindaklanjuti dengan membawa kasus ini kepengadilan melalui sidang terpiring”, jelas Syarifah Adriana.

” Dan sanksi yang paling keras adalah jika mereka masih mengulangi melanggar aturan pemkot, maka usahanya akan kita tutup atau mencabut izin usahanya”, tegasnya.

Junaidi selaku kepala dinas disprindakop Pontianak pada kesempatan yang sama mengatakan “kita akan cek izin minol nya , untuk saat ini ada beberapa tempat , seperti Kenzo dan KTV Cloud belum bisa menunjukan izin nya”.

” Kita lihat besok, meraka akan kita panggil untuk dimintai keterangan , dan kita akan memberikan sanksi kepada pemilik tempat hiburan malam tersebut. Kita akan tindak tegas kepada pemilik yang melanggar aturan”, tegasnya .

Sementara itu Ketua DPW Front Persaudaraan Islam ( FPI ) Kota Pontianak Habib Mahmud Bin Usman Alqadrie menyayangkan Tim Razia tidak melanjutkan operasi razia di atas pukul 24.00 Wib untuk memantau langsung THM ataupun cafe cafe yang masih beroperasi diatas pukul 24.00 Wib. “Ada apa ya , kenapa pada pukul 24.00 Wib operasi razia langsung distop, saya jadi heran juga “, ungkap Habib Mahmud kesal ketika diminta tanggapannya tentang operasi razia malam itu.

Ful


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *