Akibat Melakukan Penggelapan Mobil Avanza Dua Orang Pelaku Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya

POSTKOTAPONTIANAK.COM

Kubu Raya-Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan dua Pelaku pengelapan 1 (satu) Unit Mobil Jenis Avanza milik Sdr AA (31th) Warga Kecamatan Sungai Kakap yang dilakukan oleh CH (31th) Warga Tanjung Raya Dan SA (36th) warga Sungai Kakap (06/01/2022).

Keduanya diamankan setelah korban AA melaporkan kejadian pengelapan yang di lakukan CH danSA ke Polres Kubu Raya.

Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko saat dikonfirmasi mengatakan” memang benar kami telah mengamankan 2 (dua) orang tersangka pelaku pengelapan 1 (satu) Unit kendaraan Roda empat jenis Avanza warna silver dimana keduanya diamankan tim opsnal Polres Kubu Raya di wilayah kecamatan Sungai kakap Kabupaten Kubu Raya pada hari sabtu (01/01) dini hari” kata kasat.

Kasat menambahkan dimana kedua pelaku berinisial CH (31th) Warga Tanjung Raya Dan SA (36th) warga Sungai Kakap sekarang sudah diamankan di Polres kubu raya dimana peran masing-masing pelaku SA menyewa kendaraan dengan korban AA selama 1 (satu) Bulan kemudian tersangka SA mengadaikan kendaran tersebut kepada ED (41th) warga Pontianak kemudian dari ED disewakan kembali kepada CH (31th) warga Tanjung Raya dari tangan CH lalu kendaraan tersebut dijual oleh Tersangka CH dan DD yang saat ini masih (DPO) dijual kembali kepada Sdr TF (33th) warga singkawang seharga Rp 38 juta rupiah” tambah Kasat.

Dari serangkaian kejadian tersebut dan dari hasil Berita Acara pemeriksaan maka ditetapkan Sdr CH (31th) Warga Tanjung Raya Dan SA (36th) warga Sungai Kakap sebagai pelaku pengelapan dan dikenakan pasal 372 KUHP sedangkan CH dan DD patut diduga melakukan pidana pertolongan jahat (penadah) sementara untuk sdr ED masih berstatus Saksi dalam kasus pengelapan ini tutur kasat //Lei//


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *