
[POSTKOTA] Mempawah – Kejaksaan Negeri Mempawah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Pasir T.A 2019 dari Polres Mempawah, di Kejari Mempawah, Kamis (15/5/2025)
Dalam perkara ini sebagai tersangka berinisial AH yang merupakan Kades Pasir Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah dan setelah berkas perkara diteliti oleh Penuntut Umum dan Penyidikan dinyatakan lengkap secara formil dan Materil (P-21)
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Lufti Akbar SH. MH melalui Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mempawah Erik Adiarto, SH. MH menjelaskan tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak.
” Tersangka akan memasuki proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mempawah untuk tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara dimana perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 (dua puluh) hari Kedepan,” jelasnya.
Adapun terkait tanggal pelaksanaan persidangan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Jadwal sidang akan ditentukan kemudian dengan Penetapan Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak setelah pelimpahan para tersangka ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan,” tegas Erik.
Lebih lanjut dia menegaskan tersangka AH disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi Tersangka AH selaku kepala Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah dalam mengelola keuangan pemerintahan Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah membuat laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya. Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh AH telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar RP. 640.828.696,00 (enam ratus empat puluh juta delapan ratus duapuluh delapan ribu enam ratus simbilan puluh enam rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Kalimantan











