DPC Forsa Kota Pontianak Apresiasi Kinerja Pemkot Pontianak THM Yang Menjual Minol Di Bulan Ramadhan,Akan Tetapi THM Yang Telah Melanggar Perda Kota Pontianak Harus Di Beri Sanksi Tegas

POSTKOTA | PONTIANAK,

Dewan Pimpinan Cabang Fans Rhoma And Soneta Kota Pontianak (DPC Forsa) melalui Humas & Publikasi Syaifullah atau akrab sapaan Bang Iful ini di dampingi Ketua DPC Forsa Kota Pontianak Sy.Hasan Mahdaly, SE saat di temui Awak media,Selasa (28/03/23) bertempat di Sekretariat DPC Forsa Kota Pontianak Jl.Selat Panjang, Kecamatan Pontianak Pontianak Utara mengatakan,bahwa atas nama pribadi, serta organisasi sangat berterima kasih setinggi -tinggi nya serta mengapresiasi sekali atas kinerja Pemerintah Kota Pontianak dan para penegak hukum serta stakeholder terkait telah melakukan razia terhadap tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi dan kedapatan menjual minuman keras mengandung alkohol (Minol) di Bulan Ramadhan atau bulan puasa, Minggu (26/03/23) kemarin.

Dalam kegiatan tersebut beberapa THM ada yang melanggar Peraturan Walikota Kota Pontianak jelas tertulis “Untuk THM Dilarang menjual Minol Pada Bulan Ramadhan serta jam operasional sampai pukul 24.00 saja,salah satunya THM tersebut diantaranya Kenzo Bar & Resto Hotel My Home Jl.S.Parman Pontianak Selatan,Planet Hollywood,Jl.Budi Karya,KTV Cloud Jl.Imam Bonjol dan lain-lain,beber Bang Iful.


SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA ( S M S I ) PROVINSI KALIMANTAN BARAT



 

Yang kita ketahui THM Kenzo Bar & Resto kedapatan menjual Minol tersebut,sepengetahuan kami dan saya pribadi THM Kenzo bulan puasa tahun lalu juga pernah di razia oleh Satpol-PP Kota Pontianak dan sempat di segel, serta kedapatan menjual Minol, dan melanggar aturan jam operasional,lokasi ini tak Jera-Jera dan sering kali melakukan pelanggaran terkait dengan aturan pemerintah kota Pontianak yang di keluarkan oleh Walikota Kota Pontianak dalam Perwa Kota Pontianak, ungkap nya.

Di tempat yang sama Ketua DPC Forsa Kota Pontianak Sy.HasanMahdaly, SE berharap kedepannya, para pengelola THM bisa mentaati terkait aturan yang berlaku yang telah di keluarkan oleh orang nomor satu di Kota Pontianak tersebut yaitu Bapak Ir.H.Edi Rusdi Kamtono,MT.MM

Syaiful.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *