GARDA TIPIKOR INDONESIA Ajak Basmi Paktek Mafia Tanah Di Kalbar

POSTKOTAPONTIANAK.COM

PONTIANAK , Berita Baru, Prof.DR. Yislam Alwini Ketua Umum LSM GARDA TIPIKOR INDONESIA dalam jumpa persnya Sabtu 20/11/2021 di Hotel Avara Jl. Gajahmada Pontianak mengatakan, telah terjadi paktek mafia tanah di Kalimantan Barat.

“Telah terjadi praktek mafia tanah di Kalbar, Kita tidak menyudutkan institusi negara, yang terjadi itu adalah oknum, ada juga oknum dari masyarakat yang terlibat dalam mafia tanah ini, seperti menirukan tanda tangan, dan mengubah letak tanah.” Jelas Profesor.

Menurut Prof. ada lima kasus di Kalbar ini yang melaporkan kepada dirinya; 1). Kasus Punadin, 2). Kasus Masturoh, 3). Kasus Oscar Haris, 4). Kasus Robert, dan 5). Kasus Perumahan Lotus Garden.

Kasus Punadin, lokasi tanahnya di Jl. Parit H.Husen II, Gg. Famili Kec. Pontianak Tenggara. Punadin sudah menggarap tanah tersebut sejak tahun 1970. Ia tidak pernah membuat surat kuasa menjual tanah tersebut, tapi tiba-tiba muncul sertifikat atas nama inisial “Sd”, padahal ia tidak pernah merasa menjual tanah tersebut, tidak pernah merasa berhutang kepada orang lain.

 

BACAAN LAINNYA

Program Studi D3 Teknik Informatika STTAL Mendapatkan Peringkat Akreditasi “Baik Sekali” dari BAN-PT

Babinsa Koramil Jongkat Terapkan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

 

Setelah melalui proses hukum sampai di Mahkamah Agung Punadin memenangkan perkara. Kemudian orang berinisial Sd, yang memiliki sertifikat, meminjam uang ke bank dengan menjaminkan sertifikat tanah tersebut. Inisial “Sd” ini palsu, Karena “Sd” yang asli membuat surat pernyataan bahwa dirinya tidak memiliki tanah di lokasi dimaksud dan tidak pernah memijam uang di bank.

Karena Sd palsu ini tidak membayar angsuran di bank maka, tanah tersebut kemudian disita bank, yang kemudian dilelang yang dimenangkan oleh orang Jakarta.

Lalu orang Jakarta ini, mengusir Punadin dan melaporkan Punadin ke polisi.

Kedua, Kasus Masturoh, letak tanah yang disengketakan di Jl. Khatulistiwa Gg. SMU 5 dekat tugu khatulistiwa, tanah dan bangunan, luas 518 meter persegi.

 

Kasus hukumnya, pinjam meminjam uang, yang kemudian tiba-tiba sertifikat tanah Masturoh berubah nama menjadi nama orang lain, padahal pinjam meminjam tidak ada sangkut-pautnya dengan jual beli.

Kasus ketiga, kasus Oscar Haris tanahnya di Wajok Hulu kurang lebih 8 ha. Kasus hukumnya sama, tau-tau ada orang yang memiliki sertifikat di tanah milik Oscar Haris tersebut.

Kasus ke empat, Kasus Robert (Purnawirawan TNI) tanahnya juga dikuasai orang lain, yang memiliki sertifikat ditanah tersebut, katanya istri Robert telah menghibahkan tanahnya kepada orang lain. Robert juga tidak pernah membuat surat kuasa menjual kepada orang lain. Lokasi tanahnya di Jl. Berdikari Pal 5 GG.Prankah luas kurang lebih 5 ha.

Kasus ke lima, kasus Lotus Garden (perumahan). Kasus hukumnya sudah menang di Mahkamah Agung. Tiba-tiba muncul surat putusan dengan nomor yang sama yang mengatakan bukan ini pemenangnya.

“Kita menang tgl 17 Maret 2020, tgl 29 April 2020 kita kalah lagi.” Terang perwakilan Lotus Garden dalam keterangan persnya.

Dalam closing statementnya, Yaslim berharap kedepannya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi, ia berharap kantor-kantor pertanahan, notaris, di kepolisian, “Saya minta yang berkaitan dengan kis-kis mafia tanah itu segera dituntaskan/diselesaikan.” Tegasnya.

 

 

Lanjut Yaslim, saat ini dirinya sedang melakukan inventarisir kasus mafia tanah yang ada di Kalbar ini, “Ada yang harus kepengadilan, ada yang harus koordinasi ke MA, ada yang harus berkoordinasi ke ke polisian dan ada yang harus berkoordinasi dengan Notaris.” Jelasnya./*

ABR


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *