PONTIANAK – postkotapontianak.com : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat berkomitmen penuh dalam membantu pemberantasan peredaran gelap Narkotika di Kalimantan Barat,
Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Pria Wibawa dalam pemusnahan barang bukti kejahatan Narkotika, Jumat (07/10) bertempat di halaman Kantor Dit. Reserse Narkoba Polda Kalbar.
“Kami memahami kepolisian butuh kecepatan dalam melakukan pengungkapan kejadian ini, kami telah berkomitmen memberikan akses yang cepat.
Info penangkapan kami dapat tanggal 24 September sore, begitu dapat info saya perintahkan pada kalapas untuk menyerahkan Warga Binaan Pemasyarakata (WBP)
yang di indikasi terlibat termasuk barang bukti. Berkat Kerjasama yang kami jalin, Alhamdulillah kasus ini cepat diungkap,” ujar Ika Yusanti.
Ika menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kalbar,
“kami bagian dari tim terpadu pemberantasan narkoba, jadi kami siap kapanpun untuk memberikan informasi yang diperlukan oleh apparat terkait, 24 jam kami siap,” tegas Ika.
Sementara itu Kabid Humas Polda Kalbar Raden Petit Wijaya, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan upaya peredaran gelap narkotika di Kalimantan barat ini merupakan hasil Kerjasama semua instansi terkait.
“Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil dari pengungkapan Tim Interdiksi Terpadu Kalbar (Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea Dan Cukai Kalbagbar, Kemenkumham Kalbar, BNN Prov. Kalbar, Kodam XII Tanjung Pura Dan Lapas Klas II A Pontianak) di Kabupaten sanggau dan Sungai Jawi Pontianak.
Dengan sinergitas yang kita jalin selama ini dapat mengungkap kasus ini dengan cepat,” jelas Petit.
Tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 4 (empat) orang laki-laki dengan jumlah Barang Bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak kurang lebih 2073,85 gram dan Narkotika jenis Shabu sebanyak kurang lebih 5303,23 Gram, lanjutnya.
“Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat penjara 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana mati,” pungakasnya.
Hadir dalam pemusnahan itu, Direktur Reserse Narkoba Polda KalbarKombespol Yohanes Hernowo, Kabid Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Raden Petit Wijaya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham Kalbar Ika Yusanti, serta sejumlah pihak terkait.//Muly //