PONTIANAK ( PKP ) – Buntut laporan terhadap oknum polisi berinisial Brigadir GT ke Propam Polda Kalbar atas kasus yang menimpa EL masih terus dipertanyakan pihak keluarga. Mereka minta oknum GT dipecat, agar ada rasa keadilan hukum.
Pihak keluarga EL, yang diwakili kakaknya Dema dan Nurhayati bersama penasehat hukumnya Nursahit SH, Kamis siang tgl 11/11/2021 mendatangi Kantor Propam Polda Kalbar guna mempertanyakan sampai sejauh mana laporan pengaduan terhadap oknum polisi berinisial GT yang sekarang bertugas di Polres Sanggau atas kasus yang menimpa adiknya EL sesuai laporan yang dibuat beberapa tahun lalu, namun menurutnya sanksi yang diberikan terhadap GT belum memberi rasa keadilan.
BACA JUGA
Implementasikan Delapan Wajib TNI, Babinsa Toho Bantu Warga Buka Ban Truck Yang Bocor
Satlantas Polresta Tangerang Edukasi Pelajar Pendidikan Lalu Lintas dan Pembinaan Mental
Satlantas Polresta Tangerang Edukasi Pelajar Pendidikan Lalu Lintas dan Pembinaan Mental
Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti dari 150 Perkara
Hal yang sangat mengecewakan menurut Dema maupun Nurhayati, jawaban dari Propam Polda Kalbar yang disampaikan tidak memuaskan, karena sanksi terhadap GT hanya berupa permintaan maaf, dan katagori tercela . “Kami tidak puas, kami akan berjuang sampai ke Kapolri sampai oknum GT dipecat”, ungkap Dema kepada wartawan saat keluar dari ruang Propam Polda Kalbar.
Dema mengungkapkan kronologi yang menimpa adiknya EL. “Pertemuan antara EL dan GT dimulai pada tahun 2015 di kabupaten Landak”, jelasnya.
“Saat itu EL baru tamat sekolah SMA. Keduanya menjalin hubungan dan akhirnya EL hamil sampai membuahkan anak. Namun GT tidak mau menikahi secara resmi. GT hanya janji-janji terus akan menikahi, hingga sampai EL memiliki tiga orang anak juga tidak dinikahi “, papar Dema.
“Janjinya GT ingin menikahi EL, ternyata bohong belaka, akibat perbuatan GT ini, mengakibatkan tiga anaknya terlantar karena tidak diberi nafkah kebutuhan hidupnya sehari hari”, ungkap Nurhayati menimpali.
Padahal menurut Nurhayati, GT yang nota bene sudah beristri dalam surat pernyataannya pertanggal 23 Juli 2020 telah berjanji akan membiayai anaknya setiap bulan. “Ternyata itu bohong semua”, ungkap Nurhayati.
Sementara itu pihak Propam Polda Kalbar yang disampaikan Yeni ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya membenarkan laporan terhadap oknum GT. “Oknum GT sudah diproses “, ujarnya singkat.
Namun untuk lebih jelasnya menurut Yeni, dia mempersilahkan wartawan menanyakan langsung ke Humas Polda Kalbar.
Baik Dema maupun Nurhayati mengatakan pihaknya akan berjuang keras hingga sampai ke Kapolri agar oknum polisi GT dipecat dari kepolisian. “Sebab akibat perbuatannya adik saya sampai 6 tahun menderita lahir bathin, dan anak anaknya tak dibiayai hidupnya sehari hari”, Pungkasnya./*
ABR