POST KOTA ( KUBU RAYA ) – Polres Kubu Raya saat ini tengah menyelidiki kasus penganiayaan terhadap Herman (65), warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, yang diduga dipicu oleh sengketa lahan. Peristiwa ini terjadi di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat malam, 1 November 2024.
Menurut penyelidikan awal dari Sat Reskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Batu Ampar, kejadian bermula ketika Herman bersama istrinya berencana ke warung dari pondok di kebun kelapa mereka di Dusun Setia Jaya. Dalam perjalanan sekitar pukul 21.30 WIB, Herman tiba-tiba dihadang oleh seorang pria berinisial BN yang langsung merampas ponsel milik Herman dan membuangnya ke parit.
Tidak berhenti di situ, BN bersama tiga orang lainnya diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan Herman mengalami luka robek di pelipis kiri, memar di dada, dan luka di telapak tangan. Istri Herman yang melihat kejadian itu langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Kepala Desa Ambarawa bersama sejumlah warga segera membantu Herman dan membawanya ke Pos Kesehatan Desa untuk pertolongan pertama, sebelum akhirnya korban dirujuk ke Puskesmas Padang Tikar guna perawatan lebih lanjut.
Kapolsek Batu Ampar IPDA Rachmatul Isani Fachri melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menegaskan bahwa kasus ini bukanlah tindak pidana pencurian, melainkan penganiayaan yang diduga dipicu oleh sengketa lahan.
“ Kami meminta masyarakat, terutama warga Desa Ambarawa, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian yang akan menyelidiki kasus ini secara profesional dan objektif agar semua fakta terungkap,” ujar Ade, Selasa (5/11).
Ade juga menyampaikan bahwa Polres Kubu Raya berkomitmen menjunjung prinsip transparansi dan keadilan dalam menangani kasus ini. Dia mengimbau agar pihak-pihak terkait kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.
“Jika ada yang memiliki informasi tambahan, kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Semua laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.
Sumber : Humas_cpt_ltr2002,/Aiptu Ade.
Publis Udin Subari.