PONTIANAK – POST KOTA :
Senin ( 26/2/2024 ), Pengamat Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar, mengapresiasi langkah Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya (KKR) yang memastikan pembayaran tunjangan pegawai yang terlambat. Menurutnya, langkah tersebut tepat dan merupakan kewajiban pemerintah daerah (Pemda) dalam memberikan hak-hak pegawai sesuai regulasi.
“Melunasi tunjangan pegawai adalah hak yang telah dinatur dalam berbagai regulasi. Pj Bupati menunjukkan langkah arif dan bijaksana dengan memastikan hak pegawai terpenuhi,” ujarnya.
LSM TINDAK Mendesak APH Melakukan Investigasi Khusus Proyek SPAM Pelabuhan Kijing
Keterlambatan pembayaran tunjangan selama beberapa bulan, menurut Herman, menunjukkan buruknya manajemen keuangan di KKR. Hal ini perlu dibenahi agar tidak terulang kembali dan semangat kerja pegawai tidak terpengaruh.
“Seharusnya, sejak awal penyusunan APBD, sudah dihitung berapa anggaran yang dibutuhkan untuk tunjangan pegawai sesuai ketentuan. Keterlambatan ini menunjukkan buruknya manajemen keuangan,” tegas dia.
Suami Bunuh Istri di Kayong Utara, Motifnya Sakit Gigi Dimaki Korban
Lebih lanjut, Herman mendorong Pj Bupati untuk mengkaji sistem pemberian tunjangan yang lebih adil dan transparan. Hal ini penting agar pembagian tunjangan bisa seimbang dengan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.
Komunitas Airsoft Kilo Bravo Operator Pontianak, Hiburan Mingguan Bermain Bersama
“Sistem pemberian tunjangan harus transparan dengan panduan yang jelas. Tunjangan harus seimbang dengan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah,” paparnya.
Tunjangan pegawai merupakan bentuk tambahan penghasilan yang diberikan berdasarkan beban kerja dan tempat tugas. Besarannya ditentukan oleh Pemda sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Pemberian tunjangan yang adil dan transparan akan meningkatkan etos kerja pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Herman.
Udien Subarie MR.