POST KOTA : Pontianak, 16 Maret 2024 – Konflik tapal batas antar desa di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya yang tidak kunjung diselesaikan dikhawatirkan dapat menjadi pemicu konflik sosial antar masyarakat desa.
Hal ini disampaikan oleh Praktisi Hukum Pontianak, Dr. Herman Hofi Munawar, kepada ” Post Kota ” pada hari Sabtu (16/3/2024).
Tindakan Tegas Polres Kubu Raya: Menyelamatkan Remaja dari Potensi Bahaya
Herman Hofi menjelaskan bahwa ketidakjelasan batas desa ini telah mengundang konflik agraria. Konflik tersebut semakin rumit ketika melibatkan perusahaan sawit yang mengklaim telah mendapat izin pemanfaatan lahan atas lahan yang sama dari pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Hal ini sangat aneh,” kata Herman. “Ketika HGU perusahaan sawit tersebut terbit, pasti diketahui oleh pemerintah desa ketika melakukan pemetaan untuk memastikan letak lahan dan legalitas lahan. Selanjutnya, ada berita acara yang disiapkan BPN dan berita acara peninjauan lokasi ditandatangani kepala desa sebagai mendapatkan INLOK perusahaan.”
Satgas Preemtif OMB Kapuas 2024 Polda Kalbar Laksanakan Cooling Sistem Guna Menjaga Situasi Tetap Kondusif Pasca Sidang Pleno Tingkat Provinsi Kalbar
Dia menambahkan, ketika perusahaan sudah mengantongi HGU, pasti telah melalui proses yang panjang dan melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat setempat sebagai saksi di lokasi HGU perusahaan yang akan diterbitkan tersebut.
“Dengan kata lain, terbitnya HGU perusahaan sawit tersebut telah melibatkan pemerintah desa, bupati, BPN Kubu Raya, dan BPN Provinsi,” tegasnya.
Namun, yang aneh terjadi ketika perusahaan sawit sudah berjalan dan berproduksi, dan masyarakat yang tergabung dalam koperasi telah mendapatkan manfaatnya sebagai bentuk kemitraan dengan perusahaan sawit dengan perhitungan 70:30, masyarakat desa sebelah kemudian komplain dan melapor ke Polda Kalbar dengan laporan penyerobotan lahan dan penggelapan.
Orang Tua Korban Kekerasan Anak dibawah Umur Bantah Keterangan Kades Segar Wangi BS, Polres Ketapang gerak cepat amankan BS
“Aneh lagi, dalam proses penyelidikan delik yang dituduhkan berubah-ubah terhadap laporan yang sama,” kata Ketua LBH Herman Hofi LAW. “Dan mengapa pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan HGU tidak juga diperiksa dan tidak ditetapkan sebagai tersangka juga? Bukankah banyak pihak yang terlibat dalam penerbitan HGU?”
Menurut Herman Hofi, konflik tanah ini sebenarnya sederhana dan terkesan dirumit-rumitkan. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terkesan bukan menyelesaikan masalah, malah membuat persoalan ini semakin tidak jelas dan mengembangkan masalah.
“Ketua koperasi di desa itu ditetapkan tersangka. Ini sungguh sangat aneh bin ajaib,” ungkapnya.
Mempawah Diecast Community & Suara Gen Z Kab. Mempawah Gelar Open Donasi Ramadhan 2024 untuk Panti Asuhan
Mediasi sudah dilakukan berulang kali, tetapi terkesan mediasi hanya sebagai instrumen untuk menakuti pihak tertentu tanpa menyentuh substansi masalah.
“Pertanyaannya, apakah mediator tidak paham metodologi mediasi atau sengaja diciptakan untuk menakuti masyarakat?” tanya Pengamat Hukum UPB.
Dia berharap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan BPN Kubu Raya lebih komprehensif untuk menyelesaikan berbagai konflik pertanahan tersebut dan melepaskan berbagai bentuk kepentingan tertentu.
Diduga Lambannya APH melakukan Tindakan Terhadap Kadesnya, Pemuda Desa Segar Wangi lakukan Aksi Spontan dilokasi pertambangan Rengas Tujuh
“Kita apresiasi sikap Polsek dan Koramil Kecamatan Kubu yang sangat proaktif untuk menjaga situasi kondusif dan tetap memposisikan diri untuk menjaga keamanan dan situasi kondusif masyarakat,” imbuhnya.
“Dan selalu hadir dalam setiap event,” pungkasnya.
Udien Subarie.