POST KOTA || KETAPANG – Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di kabupaten Ketapang Kalimantan Barat banyak menyisakan kepedihan bagi keluarga korban, maupun korban itu sendiri. Salah satu korban kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur Bunga 12th (nama samaran) warga kecamatan delta pawan harus dilakukan operasi karena terjadi pembengkakan pada dinding rahim.
Ibu korban W, 38th menceritakan kepada media ini bahwa anaknya yang menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya (Sahri) harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk kesembuhan anaknya, dan harus dilakukan operasi untuk mengangkat pembengkakan pada dinding rahim korban.
Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah(KPPAD) Kabupaten Ketapang Saat awak media berkunjung dan melakukan wawancara Senin, 5/6/23 diruang kerjanya Elias Ngiuk, S.Sn yang didampingi komisioner KPPAD Rini Pratiwi, S.Psi Deasy Maria Aphen, S.Psi, Lukman Haris, SH, Rahimi, SH. menjelaskan terkait dengan korban kekerasan yang dialami Bunga, kalau untuk visum dan pendampingan fsikologis itu memang tidak di Bebani biaya kepada korban. Selain itu kita juga mempasilitasi keluarga korban untuk mendapatkan BPJS daerah, namun status orang tua korban memang secara ekonomi dianggap mampu sesuai dengan kondisi ekonomi keluarganya.
Upaya lain dapat dilakukan keluarga korban mengajukam restetusi kepada pengadilan, jaksa penuntut umum untuk menimbang putusan ganti rugi yang ril, jadi dibayarkan oleh si pelaku.apabila pelaku tidak mampu membayar, itu pemerintah yang membayar.
Untuk pendampingan terhadap korban KPPAD Ketapang terus berupaya menjalin komunikasi kepada pihak keluarga, karna kasus yang ditangani KPPD terhadap korban kekerasan terhadap anak dibawah umur ada juga yang lainnya, jadi memang perlu kesabaran namun tetap berjalan.Ungkapnya./JER