Korupsi Pengadaan Truk Sky Lift Dua Tersangka Divonis Satu Tahun Penjara

Korupsi Pengadaan Truk Sky Lift

Dua Tersangka Divonis Satu Tahun Penjara

Foto istimewa

( Foto istimewa )

POST KOTA || MEMPAWAH – Dua tersangka korupsi penyelewengan anggaran pengadaan truk skyl lift Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2019, Hardi Supriono dan Abdurahman divonis pidana penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pontianak.

Hal itu disampaikan Kajari Mempawah, Didik Adyotomo saat konferensi pers penyerahan uang pengganti senilai Rp 207.331.848,- dalam kasus korupsi penyelewengan anggaran pengadaan truk skyl lift Dishub Kabupaten Mempawah TA 2019, Rabu (5/4) di Kantor Kejari Mempawah. Uang pengganti tersebut diserahkan Kajari kepada perwakilan Bank Mandiri untuk di setorkan ke kas negara.

Diungkapkan Kajari, terpidana Hardi Supriono terbukti secara sah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terpidana Hardi Supriono selaku penyedia jasa atau barang dalam kasus penyelewengan anggaran pengadaan Truk Sky Lift Dishub Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2019 telah dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan,” terangnya.

Selain pidana penjara dan denda, lanjut Didik, PN Tipikor Pontianak juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 207 juta kepada terpidana Hardi Supriono.

“Sebelumnya, telah terdapat titipan uang pengganti sebesar Rp 207 juta lebih dan telah disimpan dalam rekening RPL 042 PDT Kejari Mempawah untuk barang bukti,” tuturnya.

Sementara itu, masih dikatakan Kajari, terpidana Abdurahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus penyelewengan anggaran pengadaan Truk Sky Lift Dishub Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2019 juga divonis pidana penjara satu tahun.

“Namun, terpidana Abdurahman tidak dibebankan dengan uang pengganti,” pungkasnya.

HR/DIN.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *