KUBU RAYA – Polsek Kubu jajaran Polres Kubu Raya, berhasil mengamankan terduga bandar judi jenis Lofu di Dusun Purwodadi Desa Air Putih Kecamatan Kubu, Kamis (8/9).
Terduga Pelaku Perjudian (NN) warga Kubu diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 314 / IX/ 2022 / Spkt unit Reskrim /Polsek Kubu Polres Kubu Raya / Polda Kalbar Tanggal 8 September 2022
Kapolsek Kubu Iptu Heru Anggoro,S.E., M.H., menjelaskan, Personil Reskrim Polsek Kubu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya perjudian LOFU yang dilakukan oleh (NN) bertempat di Dusun Purwodadi Desa Air Putih Kecamatan Kubu.
” Mendapatkan informasi tersebut saya bersama personil bergerak untuk melakukan penyelidikan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan memang benar (NN) warga Kubu yang beralamat di Dusun Purwodadi Desa Air Putih Kecamatan Kubu melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan membuka perjudian LOFU sehingga dilakukan penangkapan terhadap (NN), jelas Kapolsek Kubu, Jumat (9/9) petang diruang kerjanya.
Heru menuturkan, ” Dilokasi kami juga mengamankan beberapa barang bukti dengan disaksikan oleh (FA) yakni berupa 2 (dua) buah dadu LOFU bergambar di setiap sisi buah dadu, 1 (satu) lembar potongan kain lapak LOFU, 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro, Uang pecahan Rupiah serjumlah Rp. 252.000 (dua ratus lima puluh dua ribu rupiah)
Dengan rincian pecahan 50 ribu sebanyak 3 (tiga) lembar, Pecahan 20 ribu sebanyak 2 (dua) lembar, Pecahan 10 ribu sebanyak 4 (empat) lembar, Pecahan 5 ribu sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan 2 ribu sebanyak 3 (tiga) lembar dan Pecahan Seribu sebanyak 1 (satu) lembar,
Selanjutnya (NN) beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Kubu untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut, terangnya.
Selanjutnya Kapolsek Kubu menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya, untuk tidak melakukan perbuatan melangggar hukum, khususnya perjudian dan tindakan yang melanggar hukum lainnya.
(Penulis : humas_resKR// Muly : Post Kota Pontianak //