POST KOTA ( Pontianak ) Sebanyak 13 mahasiswa Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Barat mendapatkan pelatihan langsung mengenai hukum hubungan industrial di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Pontianak. Kegiatan yang diadakan pada Jumat (1/11/2024) ini bertujuan memperkaya pemahaman mahasiswa terhadap aspek hukum ketenagakerjaan yang krusial dalam dunia industri.
Pelatihan yang diselenggarakan di Kantor LBH Kota Pontianak di Jalan Karya Kita, Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara ini dihadiri oleh dosen Prodi Manajemen, Fajar Cahyanto, SH. “Selama ini para mahasiswa hanya mendapatkan teori di kelas tentang hukum hubungan industrial. Sekarang, mereka bisa mendapatkan pemahaman hukum itu langsung dari praktisi hukum yang tentu lebih dalam,” ujar pengampu mata kuliah hubungan industrial ini.
Ketua LBH Pontianak, Abdul Azis, SH, yang memberikan materi kepada para mahasiswa menjelaskan bahwa hubungan industrial sangat erat kaitannya dengan hukum ketenagakerjaan. Dalam pelatihan ini, mahasiswa diajarkan untuk memahami berbagai aspek penting dalam hukum hubungan industrial, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, hingga perlindungan tenaga kerja.
Materi yang diberikan juga mencakup Perjanjian Kerja Bersama (PKB), proses negosiasi dan implementasi PKB yang diatur hukum untuk memastikan kesepakatan yang adil antara pekerja dan pengusaha. Selain itu, mahasiswa juga mendapat wawasan tentang mekanisme penyelesaian perselisihan melalui mediasi, konsiliasi, hingga arbitrase, yang penting untuk menghadapi konflik yang mungkin terjadi antara pekerja dan pengusaha.
Selain aspek ketenagakerjaan, Abdul Azis juga membahas pentingnya regulasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Aspek jaminan sosial bagi pekerja, seperti asuransi kesehatan, pensiun, dan berbagai tunjangan, juga menjadi bagian dari materi yang dibahas dalam pelatihan ini.
Pada kesempatan ini, Abdul Azis menekankan bahwa hak asasi pekerja, termasuk hak berserikat, hak atas upah yang layak, dan hak atas kondisi kerja yang aman, adalah elemen fundamental dalam hubungan industrial. Dengan pemahaman yang mendalam terhadap aspek-aspek ini, mahasiswa Prodi Manajemen diharapkan lebih siap menghadapi tantangan di dunia kerja dan mengelola hubungan industrial secara efektif sesuai regulasi yang berlaku.
Ros/Udin Subari.