KETAPANG KALBAR || ( POSTKOTA ) – Kepala Desa Jugkal Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat Dilaporkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta masyarakat ke Kejaksaan Negeri Ketapang
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua BPD Desa Jungkal H.Leo Hendro kepada Media Ini. Beberapa hal yang menjadi dasar untuk melaporkan Kades Jungkal ke kejaksaan Negeri Ketapang yakni.
“Berita Acara Rapat Intern BPD Desa Jungkal tertanggal 29 Maret 2023 bahwa sejak Stepanus Sarbito Amd memimpin Desa Jungkal, kami selaku BPD Desa Jungkal tidak pernah membubuhkan tanda tangan ( Pengesahan APBDes 2023) serta cap BPD terkecuali Tunjangan yang sudah kami terima.
Jika ada tanda tangan baik anggota maupun ketua serta Cap BPD itu tidak benar. Kalau ada penyimpangan dana tercatat, kami anggota BPD Desa Jungkal siap untuk dijadikan saksi. Jika ada pemalsuan Cap dan Tanda tangan BPD Jungkal kami siap bersaksi dihadapan yang berwenang”.
“Berita Acara rapat masyarakat Desa Jungkal Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang tanggal 20 Juli Tahun 2023. Masyarakat Desa Jungkal meminta Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang untuk segera dapat memeriksa Kepala Desa Jungkal Kecamatan Tumbang Titi Tentang banyaknya penyimpangan – penyimpangan yang dilakukannya terutama dengan penggunaan dana ADD dan DD Desa Jungkal”.
” Masyarakat Desa Jungkal Menyampaikan Kepada BPD Jungkal tanggal 20 Juli 2023, bertempat di Rumah Ketua BPD Jungkal
(Bapak K. Tidiman) bahwa Masyarakat Desa Jungkal menyampaikan beberapa hal terkait masalah yang selama ini membuat masyarakat resah terhadap kebijakan serta perlakuan Kepala Desa Jungkal Kecamatan Tumbang Titi sejak yang bersangkutan mulai menjabat.
Masyarakat mempertanyakan tentang tindak lanjut sertifikat prona yang sampai saat ini belum ada satu orang pun yang terealisasi, sementara masyarakat sudah menyetorkan dana sebesar Rp. 300.000,/orang sebayak 400 orang.
Masyarakat mempertanyakan tentang sampai dimana proses data CPCL Koperasi Pesaguan Cita Sejahtera. Karena menurut informasi yang diterima masyarakat, satu-satunya desa yang belum menyampaikan data CPCL kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Ketapang adalah Desa Jungkal,sementara pihak Koperasi Pesaguan Cita Sejahtera sudah meminta data tersebut sejak lama, namun bahkan Kepala Desa Berdasarkan surat tertanggal 19 Juni 2023 dengan mengatasnamakan masyarakat justru mengancam pengurus koperasi bahwa jika dalam 7 hari dana tersebut tidak dicairkan kepada TPK Jungkal maka seluruh masyarakat akan menginginkan clave lahan milik masyarakat Sehubungan dengan permasalahan tersebut, Masyarakat juga ingin tahu berapa sebenarnya total data CPCL Desa Jungkal, karena selama ini masyarakat tidak tahu dan sengaja untuk disembunyikan.
Masyarakat menilai bahwa Tindakan Kepala Desa tersebut ada unsur kesengajaan dari kepala Desa untuk menyembunyikan data CPCL tersebut, karena banyak data fiktif yaitu data warga yang bukan asli penduduk Desa Jungkal yang seharusnya tidak dimasukan.
Dalam proses penyaluran dana talangan dari PT. Antu Plantation sebagaimana yang dilakukan selama ini, masyarakat mempertanyakan tentang pemotongan dana talangan sebesar Rp. 30.000/orang yang dilakukan oleh Kepala Desa tanpa melalui musyawarah dengan masyarakat yang berhak mendapatkan. Masyarakat meminta kepada pihak Koperasi Pesaguan Cita Sejahtera agar dalam menyalurkan dana talangan petani tersebut tidak melalui Kepala Desa (TPK) lagi, namun dikelola langsung oleh pengurus koperasi, dan jika perlu melalui rekening dengan tujuan agar tidak adalagi pemotongan seperti yang dilakukan oleh Kepala Desa.
Terkait data CPCL berdasarkan hasil rapat pengurus Koperasi, masyarakat dan juga pihak desa, sepakat membentuk Tim Sepuluh, dengan nama – nama yang sudah disepakati, namun oleh Saudara Kepala Desa, tanpa melalui musyawarah nama – nama tersebut diganti yang sebagian besar didominasi oleh orang-orang yang merupakan keluarga Kepala Desa itu sendiri.
Data petani yang fiktif, serta melakukan penjualan buku koprasi.
JER