JAKARTA, ( PKP ) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres, Jakarta Barat, mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang memalsukan uang rupiah dan mengedarkanya diwilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Pasangan suami istri (pasutri) tersebut diamankan disebuah
rumah kontrakan di Jalan Marga Jaya Rt 03/11, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasi humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Kalideres berhasil membongkar peredaran uang palsu yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri).
“Ke dua pelaku tersebut, berinisial MT (35) dan MH (29) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat,” kata Kompol Taufik, saat menggelar press conference di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat. Rabu (25/5/22).
Dikesempatan yang sama, Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar menjelaskan, pasangan suami istri (pasutri) yang diamankan tersebut mencetak dan mengedarkan uang palsu kepada para pedagang kecil.
“Mereka Edarkan dengan membeli sejumlah barang ke toko kelontongan maupun pasar,” ucapnya Akp Syafri Wasdar.
Lanjutnya Akp Syafri Wasdar
mengatakan, jadi dia membelanjakan dan mengharapkan kembalian.
“Jadi dia belanjakan sekitar 30 ribu atau 40 ribu, nanti kembaliannya 10 ribu. Nah, kembaliannya itulah yang dia kumpulkan,” tutur Akp Syafri Wasdar.
Lanjut, awal mula kejadian ini terbongkar pihaknya menerima informasi adanya aksi pemalsuan uang palsu rupiah disebuah rumah kontrakan dikawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Menerima informasi tersebut, dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Subartoyo melakukan penyelidikan guna memastikan akan kebenaran informasi tersebut.
Setibanya dilokasi, kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).
“Dilokasi tersebut, kami berhasil mengamankan beberapa alat bukti yang dipergunakan untuk membuat uang palsu berikut upal yang sudah jadi,” kata Akp Syafri Wasdar.
Lanjut Akp Syafri Wasdar menerangkannya, dari hasil penggerebekan tersebut kami mengamankan diantaranya 5 Lembar Pecahan 50 ribu, 670 lembar kertas bergambar pecahan 50 ribu, 93 lembar kertas bergambar pecahan 20 ribu, 850 lembar kertas minyak (bahan membuat rupiah), 3 helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, 2 buah jarum, 1 lembar stiker tertulis BI 50.000,-, 5 buah printer merk EPSON berikut 3 kabel sambungan OTG, 6 buah lem kertas, 4 buah pisau carter dan 1 unit hanphone merk VIVO warna merah type Y91.
Dari hasil penyelidikan didapat, bahwa mereka (pasangan suami istri) ini telah mencetak uang palsu kurang lebih 300 juta.
Para pelaku sudah menjalani praktik uang palsu sudah 6 bulan berjalan.
“Sekali produksi tiap 30 juta itu dia butuh waktu sekitar 1 minggu sampai dengan 10 hari,” jelasnya Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 36 Jo 26 ayat 1 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar./* (Penulis Imam Sudrajat).
( Publish Udin Subari-PKP )