TANGERANG ( PKP ) : Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten menangkap K (18), pada hari Rabu (9/6/2021). Pria yang tinggal di salah satu perumahan di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dibekuk lantaran dilaporkan sebagai pelaku pemerkosaan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, korban pemerkosaan adalah seorang perempuan berinisial SKN (18). Korban SKN adalah warga Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
“Peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi pada Rabu, 19 Mei 2021 di rumah tersangka,” kata Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis (10/6/2021).
BACA JUGA
Tim Gabungan Satgas Covid-19 Polres Kubu Raya, Dishub Dan Satpol-PP Berikan Himbauan Hingga Sanksi Adminitrasi Kubu Raya- Tim Gabungan Satgas
Polres kubu Raya:Tumpahan minyak Di Jalan Trans Kalimantan Sebabkan Kecelakaan Lalulintas
Satresnarkoba Polresta Tangerang Ringkus Seorang Pria Sembunyikan Sabu di Lintingan Uang
Kombes Pol Wahyu menyampaikan, peristiwa itu bermula saat tersangka bertemu korban di rumah korban di wilayah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Tersangka sempat membawa korban berjalan-jalan di sekitaran wilayah Indramayu. Kemudian, tersangka mengajak korban untuk pergi ke Tangerang ke rumah tersangka.
“Di rumah tersangka, saat korban bermain game online, tersangka mendekati korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan,” terang Kombes Pol Wahyu.
Tindakan kekerasan seksual dilakukan tersangka kepada korban sebanyak 5 kali selama rentang waktu 19 Mei 2021 hingga 5 Juni 2021. Dan pada tanggal 5 Juni 2021, korban akhirnya berhasil mengirim pesan teks ke ponsel ayahnya. Isi SMS korban kepada sang ayah adalah permintaan untuk dijemput.
Ayah korban kemudian menjemput korban. Sesampainya di lokasi, korban menceritakan semua peristiwa yang dialaminya sambil terus menangis. Ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Kemis.
“Pelaku langsung ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Pasar Kemis beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan,” tutur Kombes Pol Wahyu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka K dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Imam/Hermawan)