Sungai Raya – POST KOTA- Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi [ TINDAK ] Mengatakan dalam Analisa Yuridisnya terkait dengan Proyek Jalan yang Tidak Berkualitas di Serdam mesti atau perlu dilakukannya Uji Tehnis dan Uji Yuridis agar bisa tahu apa penyebab Rusaknya Aspal atau gagalnya Hasil sedangkan Proyeknya selesai belum lama, sebut yayat.
Keadaan Fisik Proyek Jalan Serdam yang sudah mulai rusak harus diuji setidaknya gagalnya kualitas Mutu patut diduga bahwa telah terjadinya Fraud yaitu kesalahan atau pelanggaran yang Sengaja Menabrak Undang Undang Jasa Konstruksi, kata yayat.
Perbuatan Curang dengan Cirinya Melakukan Pengurangan Volume berarti Penyimpangan dari Spesifikasi Teknis yang sudah ditetapkan dan disebutkan didalam Kontraktual maka Unsurnya sengaja dilakukan.
Oleh karena itu, Perlunya Untuk di Uji secara Yuridis Agar dapat ditetapkan dalam menentukan Kegiatannya ada atau Tidaknya Unsur Pidana Tipikor yang terjadi didalam Penentuan Pemenangan Tendernya,
Selanjutnya yang Apabila telah terjadinya Perbuatan Korupsi didalam Kegiatan Proyek tersebut yang jelas berefek pada Kerugian Negara maka Perbuatan Pelanggaran Hukum tersebut adalah Merupakan Unsur Murni Kejahatan yang sudah di Pastikan terlah terjadinya Permainan Suap dan Gratifikasi antara Oknum Pelaksana dengan Oknum Penyelenggara, sebut yayat.
Perbuatan Kejahatan Korupsi di kalimantan Barat Semua Lini Proyek Perlu Untuk dilakukan Pengetatan Pengawasan karena Uang kegiatan Proyek jelas sumbernya dari Anggaran Negara maka perlunya Control sistem yang terbangun dari Publik dengan Maksud agar supaya Kegiatan proyek kecurangannya dapat di minimalisir, pinta yayat.
rilis/Muly