PT RJP Diduga Mencaplok Tanah Warga Rasau Jaya, Kubu Raya: Warga Berjuang Tanpa Kepastian

PONTIANAK ( POST KOTA ) :
Masyarakat Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, terus berjuang mempertahankan tanah mereka yang diduga dicaplok oleh perusahaan PT RJP. Meski telah melaporkan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku selama bertahun-tahun, hingga kini belum ada kepastian hukum yang didapat. Demikian rilis ini dikirim ke Redaksi yang disampaikan Dr. Herman Hofi Munawar, Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik. Jum’at ( 12 Juli 2024 ), ke

Ironisnya, alih-alih mendapatkan keadilan, justru masyarakat yang dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Lebih parah lagi, masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Serba Usaha (KSU) KPSA tiba-tiba dilaporkan oleh perusahaan dengan tuduhan pemalsuan dokumen, ucap Herman Hofi.

Menurutnya, Laporan masyarakat yang menuding PT RJP telah mencaplok tanah mereka tampak sengaja diabaikan. Bertahun-tahun laporan ini mengambang tanpa kejelasan, dengan berbagai alasan penyidik yang tidak masuk akal.

PT RJP diduga menjalankan usahanya di luar izin lokasi (INLOK) yang telah ditetapkan untuk perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan peraturan yang ada, melakukan aktivitas usaha di luar zona yang diizinkan merupakan pelanggaran hukum, terutama jika dilakukan di atas tanah masyarakat yang memiliki legalitas yang jelas, beber Dia.

Lanjut Pakar Hukum ini, Perusahaan tidak boleh menjalankan aktivitasnya di luar INLOK yang berarti kegiatan tersebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Dengan demikian, aktivitas usaha di luar INLOK yang berarti di luar HGU adalah ilegal dan melanggar peraturan yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta PP No. 40 Tahun 1996 tentang HGU yang direvisi dengan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Selain itu tambah Herman, Izin INLOK PT RJP sendiri tercantum dalam SK Bupati Kubu Raya No. 278 Tahun 2009 tentang Izin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit. Namun, PT RJP tetap melakukan aktivitas penanaman kelapa sawit di luar INLOK yang telah ditetapkan oleh SK Bupati Kubu Raya tersebut.

Sejak tahun 1998, PT RJP diduga melakukan penanaman kelapa sawit di lahan warga yang tergabung dalam KPSA, berdasarkan surat Bupati Tingkat II Pontianak No. 522.11461/IV-BAPEDA tanggal 25 Oktober 1999. Aktivitas perusahaan yang nyata-nyata di luar lokasi perizinan ini seolah-olah tidak mendapat tindakan apa pun dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya, khususnya Dinas Perkebunan, terangnya.

Bahkan jelasnya, Masyarakat telah melaporkan PT RJP ke Polda Kalimantan Barat, namun hingga kini belum ada tanda-tanda penyelesaian. Perusahaan ini dianggap merampok tanah masyarakat di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, tanpa mendapat sentuhan hukum yang tegas dari Polda Kalbar maupun Pemda Kubu Raya.

Masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan hak mereka, namun tampaknya selalu kalah oleh perusahaan yang memiliki akses ekonomi dan kekuasaan. Mereka kini harus mencari keadilan ke mana lagi yang dapat melindungi hak-hak mereka. Laporan kepada kepolisian hingga saat ini belum memberikan kepastian hukum, katanya.

Masyarakat memohon kepada Kapolda Kalimantan Barat untuk membantu memproses kasus hukum yang mengambang ini. Jika tidak ada kejelasan, masyarakat yang tergabung dalam koperasi dan masyarakat lain yang haknya dirampas akan ramai-ramai mendatangi Polda, meminta agar proses hukum ini tidak di dramatisir, pungkas Ketua LBH ” Herman Hofi LAW ”

Sumber : Dr. Herman Hofi Munawar, Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik.

Editor : Udin Subari.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *