Pontianak- POST KOTA- Dugaan Pelecehan Seksual kepada Anak Dibawah Umur yang menimpa seorang Bocah perempuan berusia 8 tahun yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal.18.
Nopember.2023.
sekitar pukul.10.00.wiba.
Tempat kejadian di perumnas satu jalan Bakri., kelurahan sungai Jawi luar, kecamatan Pontianak barat.
Kronologis kejadian
Saksi mata tetangga melihat pelaku yang sebelum nya tidak mengenal wajah nya
Melihat pelaku inisial RB melorotkan celana dalam sianak, tersebut saksi mata pun meneriakan Pelaku, namun
spontan saja pelaku RB,merasa ketakutan dan langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor nya,
Dalam pelarianya pelaku tidak sempat lagi untuk memakai sandal yang dipakai nya, tutur saksi mata ternyata
Dua pasang sandal yang dipakai pelaku RB, adalah milik pimpinan pabrik kripik tempat RB ,bekerja.
Hal tersebut di,kata kan pimpinan pabrik keripik yang berinisial IF, ucap nya, di kantor KPAI.
Senin, 27/11/23.
Namun Media pun saat itu mencoba menghubungi pimpinan pabrik keripik melalui Wats App, nya pada hari Minggu 26/11/23 malam,
Didalam Chat nya pimpinan pabrik keripik yang ber inisial IF, mengatakan Robi sudah tidak bekerja pak hilang tanpa kabar…sepertinya tkt masalah ini.
Sudah pak sudah komunikasi juga di,polres dan KPAI,
Cuma nunggu pulang saja dari keluar kota.
singkat WastApp, yang disampaikan oleh pimpinan Pabrik Keripik yang bernama IF, kepada media.
Setelah hampir satu Minggu berjalan dari pihak pimpinan pabrik kripik juga yang berinisial , IF.,tidak ada sama sekali untuk menyampaikan kepada pihak orang tua korban.
Dalam kasus dugaan Pelecehan Seksual yang dilakukan RB,.karyawan pabrik keripik terhadap anak dibawah umur pada hari Sabtu tanggal, 18 Nopember, 2023 sekitar pukul.10.00Wb.
Pihak orang tua korban yang bernama Devi, Septiana bersama Nenek nya pada hari Senin ,27/11/23.Sekitar pukul 09.00 Wiba,mendatangi kantor KPAI Kalimantan Barat di jalan Purnama,Gang Purnama Griya1 No.9.XL
Untuk membuat laporan Pengaduan Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap putri nya yang berusia 8 tahun., yang dilakukan oleh RB.seorang karyawan pabrik keripik di kecamatan Pontianak barat.
Ketua KPAI Kalimantan Barat Ibu Devitiomana,SH menerima laporan orang tua korban dengan membawa surat dokumen ,KK,KTP, ibu korban,dan Akte lahir Korban serta bukti, termasuk sandal pelaku.
Pada hari Senin itu juga tanggal,27/11/23.
Orang tua korban yang bernama Devi Septiana yang didampingi asisten dari pihak KPAI,
Untuk membuat laporan Pengaduan Polisi kepolresta Pontianak kota.
Orang tua korban yang bernama Devi Septiana berharap ,agar RB, yg di duga sebagai pelaku pelecehan seksual yang menimpa putri nya bisa Diproses secara hukum.
Pungkasnya.( Tim)