TANGERANG ( PKP ) : Satres Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten, amankan seorang pria inisial S Alias Ucok (31) di dalam sebuah rumah tepatnya di Kp. Cirarab RT 02/RW 02, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu – sabu, Rabu 21 Juli 2021, pukul 20:30 WIB.
Pelaku di tangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu – sabu, dari pelaku dan polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu – sabu seberat kurang lebih 0,61 gram serta 1 unit handphone.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.S.H.,S.I.K.,M.Si., menjelaskan bahwa kronolis penangkapan tersebut berawal dari laporan warga bahwasanya di lokasi tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek AKP Muslimin, S.H., Melaksnakan Patroli Dalam Rangka Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Babinsa Antibar Dampingi Penyerahan Sembako Pasien Isolasi Mandiri
Sidang Akhir Penetapan Kelulusan Bintara dan Tamtama Polri Polda Kalbar, 531 Casis Dinyatakan Lulus
“Pada hari Rabu, tanggal 21 Juli 2021 siang, kami mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa di lokasi tersebut sering menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya kami melakukan pengembangan sehingga dapat mengamankan pelaku yang mengaku berinisial S alias Ucok di lokasi kejadian sekitar pukul 20.30 WIB, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu – sabu. Saat ini pelaku beserta barang bukti masih berada Mako Polres Tangerang untuk kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. (Imam/Hermawan).