POSTKOTAPONTIANAK.COM
MEMPAWAH – Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mempawah terkait pembahasan RAPBD 2022 terpaksa diskors, Kamis (11/11/2021) siang. Pasalnya, fraksi PDI Perjuangan melayangkan protes lantaran tenaga ahli fraksinya dilarang mengikuti rapat tersebut.
“Tolong fraksi lain hargai kami. Kami tidak mau tahu itu urusan fraksi lain menghadirkan atau tidak (staf ahli). Kita sama-sama punya hak di lembaga ini,” cecar Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Dedi Haryadi dalam rapat Banggar.
BACA JUGA
Tambang Liar Marak, DPR Dorong Pemerintah Bentuk Ditjen Gakkum
Sementara itu, Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan, H Rusli Abdullah mengaku sangat kecewa dan menyesalkan sikap Ketua DPRD yang melarang dirinya mengikuti rapat banggar pembahasan RAPBD TA 2022.
“Saya menilai rapat anggaran ini sifatnya terbuka. Karena, segala sesuatu harus mengedepankan asas transparansi. Jika terhadap fraksi saja tidak transparan, apalagi kepada publik,” sesal Rusli Abdullah.
Padahal, menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mempawah itu, tenaga ahli fraksi memiliki tugas dan tanggungjawab atas kelancaran tugas fraksi DPRD. Salah satunya berkaitan dengan rapat banggar.
“Tenaga ahli itu tak ubahnya notulen. Tugas kami mendengarkan, mencatat dan menyimpulkan untuk disampaikan kepada fraksi sebagai bahan kajian dalam memutuskan sikap dan kebijakan fraksi,” tegasnya.
Menurut Mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Mempawah itu, tupoksi tenaga ahli telah diatur dalam UU Nomor 23/2014, UU Susduk nomor 17/2014 hingga Tatib DPRD nomor 1 tahun 2020, pasal 171. Artinya ada kedudukan tenaga ahli telah diatur berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan, seperti di lansir dari MempawahNews.com.
“Dengan dilarangnya saya mengikuti rapat banggar, maka Ketua DPRD telah menghilangkan tupoksi tenaga ahli. Ini merugikan fraksi PDI Perjuangan,” geramnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, H Ria Mulyadi yang coba dikonfirmasi wartawan terkait diskors nya rapat banggar tentang APBD TA 2022 enggan memberikan jawaban./*
H A.