Terkait AD/ART Partai Demokrat, MA Tolak Gugatan Yusril

( Foto Istimewa ).

JAKARTA, – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review (JR) yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra. Gugatan judicial review tersebut berkaitan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menurut Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro di Jakarta, Selasa (9/11/2021), seperti yang disampaikan melalui Press Relesenya, Menyatakan permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materiil) dari para pemohon tidak dapat diterima.

Perlu diketahui dimana Gugatan itu tidak diterima karena hakim berpendapat, selain itu MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan.

Katanya, dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud.

Andi menjelaskan, AD/ART Partai politik bukanlah norma hukum yang mengikat umum. AD/ART tersebut, hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan.

MA tidak bisa memutus objek permohonan, AD/ART Partai politik bukanlah norma hukum yang mengikat umum. AD/ART tersebut, hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan, jelas Andi.

Lanjut juru bicara MA, membeberkan bahwa Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima.

Untuk diketahui, dalam perkara bernomor 39 P/HUM/M2021 tersebut, Yusril yang menjadi kuasa hukum Muh Isnaini Widodo dkk menggugat keputusan Menkumham soal pengesahan AD/ART.

Ada pun persidangan yang dipimpin ketua  Majelis Hakim Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. (Ketua Majelis), Is Sudaryono, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. (Hakim Anggota). Dengan Vonis yang diputus hari ini.

Sementara itu pendapat MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, sebagai berikut:

AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;
Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;

tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan. Sebagaimana dikutip dari press release MA.

red.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *