Kubu Raya ( PostKota Pontianak ) – Tim Gabungan Satgas penanganan Covid-19 melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dalam rangka mengendalikan lonjakan kasus dampak libur Idul Fitri 1442 H dan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Kubu Raya oleh Personil Polres Kubu Raya, Sat Pol PP Kab. Kubu Raya dan Dishub Kab. Kubu Raya Pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 sekira pukul 20.00 WIB
Adapun tujuan dilaksanakan pemberlakukan PPKM Berskala Mikro di kabupaten Kubu Raya guna menekan penyebaran covid-19 pasca liburan idul fitri 1442 H dengan melakukan himbauan kepada masyarakat ditempat-tempat keramaian seperti café-café, warung kopi serta keramaian lainnya sesuai Surat Nomor : 451/1155/KESRA tentang Penegasan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Baca juga
Wakapolres Kukar Hadiri Kuker Gubernur Kaltim
Dekatkan Diri dengan Masyarakat Binaan, Babinsa Sungai Kunyit Lakukan Komsos
Polimarin Tingkatkan Hubungan Kemitraan Dengan STTAL
Menurut Paursubbag Humas polres kubu Raya Aiptu Dodik Yulianto” pelaksanaan kegiatan PPKM Berbasis Mikro yang dilaksanakan Polres Kubu Raya, Dishub dan Satpol-PP Kab.kubu raya dilakukan untuk mengurangi aktifitas masyarakat melakukan aktifitas diluar rumah” kata Dodik
“Dalam pelaksanaannya tim gabungan satgas Covid-19 secara serentak lakukan himbauan penutupan café-café/warkop hingga pukul 21.00 WIB dengan membuat surat kepada Pemilik Cafe/Warkop bersedia mengikuti Surat Edaran tersebut, dan bersedia menerima Sanksi apabila melanggar Surat Edaran tersebut dengan membuat surat Pernyataan dan menandatanganinnya” sambung Dodik./(DIK)
(Humas Polres Kubu Raya).