POST KOTA ( SINGKAWANG ) – Ratusan massa yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Singkawang melakukan aksi demo di Kantor Walikota Singkawang, Rabu (23/10/2024).
Massa menolak terbitnya Surat Keputusan PJ Walikota Singkawang Nomor 900.1.13.1/321/BD.03.PNP tanggal 30 Agustus 2024 tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Aksi massa yang digelar merupakan aksi yang ketiga kalinya, untuk meminta agar Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro mencabut atau merevisi SK kenaikan NJOP dan PBB-P2.
Sayangnya, Pj Wali Kota Singkawang tak pernah sekalipun mau menemui warga untuk memberikan penjelasan mengenai kenaikan NJOP dan PBB-P2 tersebut. Yang hadir hanyalah Pj Sekda, namun di tolak oleh warga karena yang mengeluarkan kebijakan adalah Pj Wali Kota Singkawang.
Koordinator massa Harianto menegaskan akibat keluarnya SK Walikota rakyat semakin terbebani. “Kenaikan tarif PBB tidak masuk akal dan sangat membebani rakyat. Maka wajib dicabut SK Walikota itu,” ujarnya.
Saat ini ekonomi masyarakat sedang susah sehingga kenaikan tarif PBB menambah beban ekonomi. “Masyarakat sebagai wajib pajak terbebani dengan kenaikan ini. Padahal rakyat pengin taat bayar PBB tetapi dengan kenaikan ini sungguh tidak adil dengan situasi ekonomi saat ini. Kenaikan hingga 1000 hingga 4000 persen,” tegas dia.
Aksi kemarin nyaris terjadi kericuhan namun mampu diredam aparat yang sigap melakukan pengamanan jalannya aksi massa.
TOTO.