Kubu Raya – POST KOTA : Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kubu Raya menjadi polemik. TPP yang belum dibayarkan selama 4 bulan, sejak November 2023 hingga Januari 2024, memicu keresahan para ASN.
Beberapa hari ini Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kubu Raya menjadi pembicaraan hanggat mulai di media sosial bahkan diperbincangan hangat di warung kopi, Pasalnya hingga berakhirnya masa jabatan Bupati Kubu Raya TPP belum diterima.
Sengkarut mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kubu Raya senilai puluhan miliar tersebut seolah menjadi “piring kotor” yang harus dibersihkan sepeninggalnya jabatan Bupati Kubu Raya oleh Muda Mahendrawan.
Menurut kesaksian sejumlah ASN, TPP itu bahkan belum dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya selama kurun waktu 4 bulan, sejak November 2023 hingga Januari 2024.
Kembangkan Ekowisata Sungai Deras, Prodi Bahasa Inggris UNU Kalbar Berikan Pendampingan
Semakin lama, permasalahan ini pun kian parah. Lantaran berbulan-bulan didiamkan, permasalahan Penghasilan Pegawai (TPP) kini turut memicu riak-riak inkondusivitas para ASN dalam bekerja.
Dari informasi yang beredar tunggakan TPP tersebut, penundaan terjadi karena dua faktor :
Pertama, Perbup Kubu Raya tentang TPP yang dinilai perhitungan nilai untuk pejabatnya tidak sesuai dengan aturan Kemendagri. Hal ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di bulan Oktober 2023.
Satgas OMB Kapuas Polda Kalbar memberangkatkan 2 SST Pasukan Gabungan Satbrimob Dan Ditsamapta ke Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya
Kedua, keterbatasan anggaran daerah.
Katanya Pemkab Kubu Raya tengah berupaya menyelesaikan permasalahan ini.
Pengamat Hukum Universitas Panca Bhakti (UPB), Dr. Herman Hofi Munawar menilai permasalahan TPP ASN Kubu Raya merupakan prahara yang ditinggalkan oleh Bupati Muda Mahendrawan.
“Bupati Muda harus bertanggung jawab atas permasalahan ini. Dia harus turun tangan menyelesaikannya,” kata Herman kepada media, Selasa (27/2/2024), ketika ditemui di kantornya.
Dia menilai, Bupati Muda tidak transparan dalam mengelola keuangan daerah. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya informasi yang jelas mengenai anggaran TPP ASN.
“Bupati Muda tidak transparan dalam mengelola keuangan daerah. Ini terbukti dengan tidak adanya informasi yang jelas mengenai anggaran TPP ASN,” tegasnya.
Lanjutnya Pemkab Kubu Raya untuk segera menyelesaikan permasalahan TPP ASN. Ia juga meminta Bupati Muda untuk bertanggung jawab atas prahara yang ditimbulkannya.
“Pemkab Kubu Raya harus segera menyelesaikan permasalahan TPP ASN. Bupati Muda juga harus bertanggung jawab atas prahara yang ditimbulkannya,” pungkasnya.
Polemik TPP ASN Kubu Raya menjadi contoh buruk tata kelola keuangan daerah. Ketidakjelasan anggaran dan kurangnya transparansi dari Pemkab Kubu Raya telah memicu keresahan para ASN.
Pemerintah daerah harus segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut-larut dan mengganggu kinerja para ASN.
Abe Pers.