KETAPANG ( POSTKOTA ): Jum’at 4 oktober 2024 PT. Putra Berlian Indah (PT.PBI) kembali mendatangi Mabes Polri yang diwakili Rusliyadi, S. H. selaku Kuasa Hukum PT. PBI, kedatangan Rusliadi, S.H. mempertanyakan terkait laporan PT. PT.PBI atas penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas (PT.CMI) di atas Izin lokasi PT.PBI di wilayah Desa Karya Baru kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat seluas 6000 ha.
Rusliyadi, S.H. selaku kuasa hukum PT. PBI mempertanyakan SP2HP sekaligus mendesak agar Mabes Polri segera melakukan penyelidikan terhadap PT. CMI Tbk. Site Air Upas, selain itu Rusliyadi juga meminta Mabes Polri memanggil pejabat Daerah yang ikut terlibat dalam kasus elegal mining yang dilakukan oleh PT. CMI Tbk. Site Air Upas, salah satunya Bupati ketapang, karna diduga melakukan pembiaran terhadap PT.CMI Tbk atas perbuatan melawan hukum vang dilakukan PT. CMI Tbk Site Air Upas, tukas Rusliyadi S.H.
Kuasa hukum PT. PBI meminta Mabes Polri mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus elegal mining yang dilakukan oleh pihak PT. CMI Tbk. Site Air upas, menurut Rusliandii selaku kuasa hukum PT. PBI hal tersebut adalah tindak kejahatan yang harus diberantas oleh APH, karna menurut kuasa hukum PT. PBI bukan cuma kalyen saya yang dirugikan oleh pihak PT. CMI melainkan Negara juga sangat dirugikan oleh perbuatan PT. CMI Tbk. Site Air Upas, oleh karna itu Negara harus hadir dalam penaganan permasalahan ini, apalagi praktek dalam memuluskan tindak kejahatan yang dilakukan oleh PT. CMIl Tbk. Site Air Upas sudah melampaui batas batas kemanusiaan, dengan mengkriminalisasi kalayen saya ungkapnya.
Tidak sampai disitu Kuasa hukum PT. PBI juga mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) guna menindaklanjuti pengaduan/ laporan yang di sampaikan oleh PT. PBI beberapa bulan yang lalu, hal tersebut dilakukanya untuk menindak tegas keterlibatan oknum pejabat daerah yang terlibat dalam kasus ini, karna menurut Rusli PT. CMI Tbk. Site Air Upas tidak mungkin melakukan perbuatan melawan hukum tanpa di bekingi oleh oknum pejabat daerah, apalagi setelah kami menerima surat dari kementerian ATR/BPN pusat, yang menyatakan bahwa PT. CMI Tbk. Site Air Upas sama sekali tidak memiliki izin di atas lahan yang kami persoalkan, dan hal tersebut sangat jelas perbuatan melawan hukum tegas Rusliandi.
Rusliyadi juga menambahkan dugaan Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh pihak PT. CMI Tbk. Site Air Upas berpotensi rugikan Negara ratusan Milyar, bahkan triliunan ucapnya, oleh karna itu Rusliyadi, S. H. Selaku kuasa hukum yang di tunjuk oleh PT. PBI meminta kepada Mabes Polri dan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini, karna menurut Rusliandi dasar penyidik mabes maupun KPK melakukan penyelidikan sudah cukup kuat dengan adanya surat yang di terima oleh kalayen kami dari Kementerian ATR/BPN tersebut.
BJN-PKP.