Empat Kilogram BB Dimusnahkan Polresta Tangerang Polda Banten Bersama Unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang

PKP : TANGERANG -Barang bukti narkotika jenis sabu total seberat 4238,106 gram atau 4 kilogram lebih dimusnahkan jajaran Polresta Tangerang Polda Banten bersama unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang, Rabu (31/3/2021) di Mapolresta Tangerang.

Turut hadir pada kegiatan itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Edi Sumardi, Kabid Labfor Polri Kombes Pol Sulaeman Mapasesu, Dandim 0510 Tigaraksa Letkol Inf. Bangun Siregar, Kepala Badan Narkotika Kabupaten Tangerang Dedi Sutardi, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tangerang KH. Ues Nawawi.

“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu seberat 4238,106 gram yang diamankan dari 2 tersangka berinisial H dan S yang ditangkap pada hari Jumat, tanggal 4 Desember 2020 di kawasan Cikokol, Kota Tangerang,” terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Pangdam Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira jajaran Kodam XII/Tpr

Buka Lokakarya Persiapan Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian, Ini Harapan Wabup Sintang

Komandan STTAL Sambut Kunker Gubernur STIN di Kampus STTAL Bumimoro

Dikatakan Wahyu, barang bukti narkotika jenis sabu itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender kemudian dicampur dengan air lalu dihancurkan hingga larut. Kemudian ditampung dalam bak dan dicampur dengan air accu.

Pada kesempatan itu, Wahyu juga menyampaikan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba berbagai jenis selama periode bulan Maret 2021. Dari 25 yang dibekuk, didapati barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 20,5 gram, jenis ganja seberat, 67,0 gram, pil ekstasi sebanyak 1.870 butir, dan obat keras daftar G jenis excimer sebanyak 1.931 butir dan jenis tramadol sebanyak 1.164 butir.

Wahyu memastikan jajarannya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Ia menyebut, tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Siapa pun dia, bila terlibat penyalahgunaan narkoba, akan kami proses hukum,” ujar nya Wahyu.

Oleh karena itu, Wahyu mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba termasuk peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar. Masyarakat, kata Wahyu, dapat memberikan informasi agar membantu petugas memberantas peredaran narkoba.

“Kita semua mesti bersinergi agar wilayah kita bisa terus menghalau peredaran narkoba,” pungkasnya./Imam.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *