Dua Bulan Lakukan Pelarian, Polisi Berhasil Meringkus Seorang Pria Yang Tega Membakar Tetangganya

JAKARTA ( PKP ) : Pelarian TB (33) seorang buruh serabutan yang tega membakar tetangganya sendiri berakhir sudah.

Selama 2 bulan melakukan pelarian pelaku akhirnya diringkus polisi ditempat persembunyian didaerah Cibaliyung Pandeglang, Banten, pada Senin (31/5/2021).

Pelaku melarikan diri ke tempat persembunyian setelah melakukan pembakaran terhadap korban Mulyono (39) di Jalan Bangun Nusa Raya Cengkareng, Jakarta Barat, hingga tewas setelah mendapatkan perawatan selama seminggu di rumah sakit, korban yang mana tak lain merupakan tetangganya sendiri.

“Pelaku melakukan pelarian dengan berpindah pindah lokasi dari satu tempat ketempat laiinnya sehingga menyulitkan kami untuk melakukan penangkapan, selang waktu 2 bulan akhirnya pihaknya berhasil mengamankan pelaku di daerah cibaliyung Pandeglang banten,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Selasa (1/6/2021).

Kompol Joko Dwi Harsono menjelaskan, bahwa Kronologisnya adalah pelaku mengetahui bahwa istrinya selingkuh dengan korban menurut keterangan dari istri korban mendengar informasi tersebut kemudian pelaku yang baru pulang kerja pada waktu itu.

Pelaku merasa emosi sehingga menunggu si istrinya pelaku untuk menanyakan akan kebenaran terkait informasi tersebut.

“Sontak karena emosi terbakar api cemburu kemudian pelaku mendatangi korban sambil membawa 1 botol Tiner lalu menyiramkan ke tubuh korban,” ucapnya Kompol Joko.

Setelah melakukan penyiraman ketubuh korban mulyono (39), kemudian langsung membakar tubuh korban lalu pelaku melarikan diri.

Akibatnya korban mengalami luka bakar sebanyak 70 persen. Korban sempat dirawat di rumah sakit selama 10 hari, namun akhirnya meninggal dunia. Tuturnya.

Polresta Tangerang Membekuk Seorang Pria Curi HP dan Miliki Air Softgun

“Pelaku yang berprofesi sebagai buruh serabutan tersebut melakukan pembakaran ke korban dengan menggunakan thiner yang tersedia dirumah Pelaku,” kata Kompol Joko.

Wadan STTAL Ikuti Pengarahan Wakasal

Lebih jauh Kompol Joko menambahkan, berbekal dari rangkaian penyelidikan dan informasi dilapangan team dibawah pimpinan Kanit Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Akp Dimitri Mahendra dan Kanit Resmob Iptu Avrilendy serta Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar mengejar pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku TB (33) di daerah Cibaliyung Pandeglang, Banten.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 botol mizone isinya cairan thiner, korek, dan baju korban.

Ka LPPM beserta Para Kaprodi dan Peneliti STTAL Ikuti Drafting Paten On Line melalui Zoom

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dijerat pasal 355 dan pasal 351 Tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Imam/Hermawan)


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *