Coffee Morning DPD KADIN KALBAR Profesionalisme Lawyer Dalam Presfektip Hukum

Poskotapontianak.com

Pontianak – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia(DPD IKADIN) Kalmantan Barat. Melaksanakan coffee morning bersama anggota IKADIN KALBAR, Jumat (05/11/2021), sekira pukul 08.00 wib hingga selesai, bertempat di Ball Room Hotel Kini Pontianak.

Kegiatan coffee morning dihadiri oleh Prof. DR. Slamet Rahardjo SH. M.Hum selaku Ketua Dewan Kehormatan, dengan nara sumber Dr. Hermansyah SH., M.Hum., dan Ansari SH. M.Hum.

Dalam acara coffee morning ini kita hadirkan dua orang ahli hukum dan keduanya adalah ahli hukum dalam bidang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana. Walau pun pada kegiatan yang terselenggara ini sangat sederhana dan waktu singkat, maka kita sangat bersyukur karena keduanya bisa hadir ditengah acara coffee morning ini.

 

BACA JUGA

Sat Res Narkoba Polresta Pontianak Kota Tangkap 2 Tersangka di Duga Bawa Narkoba di Jalan Imam Bonjol

10 Warga Asal Luar Kalbar Ikut Terjaring Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Kalbar

AKBP Leonard M Sinambela Menghadiri Pelepasan Satgas Nakes dari Mabes TNI

Ketua DPD Ikadin Kalbar H. Daniel Edward Tangkau SH mengatakan, bahwa sebagai advokat merupakan perkerjaan yang mulia dalam membela klien nya serta membela negara dan mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memperetat tali silahturahmi dan meningkatkan komunikasi antara pengurus dan anggota IKADIN KALBAR, yang bertemakan Profesionalisme Lawyer Dalam Perspektip Hukum,” ucap Daniel.

“Lawyer dalam prespektip hukum kita harapkan dia advokat atau pengacara bertugas dia sebagai profesi dan orang berprofesi disebut offician mobile orang yang melaksanakan pekerjaan yang mulia karena dia selalu berdampingi dengan hukum, masyarakat atau orang perorang yang mempunyai kepentingan hukumnya bukan pribadinya,” jelasnya.

Lanjut dikatakan H. Daniel Edward Tangkau SH., disini duduk masalahnya bahwa seorang pengacara harus profesional dengan tidak menimbulkan masalah, tetapi malah sebaliknya, berhadapan dengan APH malah menimbulakan masalah.

 

PORTAL BERITA & PERIKLANAN ONLINE WA – 0812 5415 8933

 

“Tetapi tetap dalam satu tujuan yaitu keadilan. Ini yang seharusnya kita sebagai Advokat, apalagi kepada khusus advokat muda mempunyai kepekaan untuk bisa pelajari dengan betul betul,” jelas Daniel.

“Disini kita harapkan dengan kegiatan ini para rekan rekan Advokat atau pengacara terhindar dari masalah, baik dengan kliennya maupun dengan aparat penegak hukum, baik itu penyidik dan jaksa. Seorang advokat atau pengacara harus saling menghormati, walaupun itu beda,tetapi aturan yang dipakai tetap satu, yaitu KUHP, KUHAP, dan Aturan lainnya” ucap Ketua DPD Ikadin Kalbar H. Daniel Edward Tangkau SH./*

GN


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *