Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Residivis Diciduk Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang

Liburan Akhir Tahun Dari Rumah Aja Dengan Free Fire New Age, Segera Hadir Pada 17 Desember!

 

Memperkuat Energi Kolaborasi di Berbagai Kota di Indonesia, IM3 Ooredoo Hadirkan Collabonation Creative City

TANGERANG, ( PKP ) – BP alias Okem, pria 50 tahun diciduk jajaran Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten, Sabtu (4/12/2021). Warga Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang ini diringkus polisi di Jalan Jati Tanjakan, Kecamatan Sukadiri.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, tersangka Okem diciduk sekira jam setengah 11 malam saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

“Kami menemukan 9 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto total 1 gram,” ucapnya Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, saat konferensi pers di Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten, Senin (13/12/2021).

Selain barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap sabu. Polisi juga kemudian mengamankan telepon genggam tersangka yang saat dibuka ditemukan perbincangan chat transaksi narkoba jenis sabu.

 

Kasdam XII/Tpr Buka Pendidikan Integrasi Siswa Dikmaba TNI AD dan Diktukba Polri TA 2021

 

“Tersangka Okem merupakan residivis untuk kasus narkoba dan pernah divonis 5 tahun penjara,” kata Kombes Pol Wahyu.

Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan pemeriksaan.
Kombes Pol Wahyu memastikan, akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya.

 

Satgas  Penanggulangan  Covid-19 Lantamal XII Kembali Gelar Kebut Vaksinasi Masyarakat Maritim di Balai Kesehatan 

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Okem dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. (Imam/Hermawan).


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *