POLRES KUBU RAYA, POLDA KALBAR – Dalam rangka optimalisasi upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, Polres Kubu Raya melalui Bhabinkamtibmasnya gencar melakukan patroli terpadu
Kebakaran Hutan dan Lahan serta melakukan sambang warga untuk melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalbar Nomor : Mak / I / 2022 tentang
Kewajiban,Larangan dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla) di lokasi Jalan Madu Sari Dusun Tanjung Puri Rt.006. Rw.003 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Selasa (30/8).
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polres Kubu Raya dalam melakukan pendekatan kepada warga/petani dalam melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan mengedepankan prinsip deteksi dini,
sosialisasi dan penyadartahuan kepada warga serta mengajak warga setempat untuk mengamankan lingkungannya masing-masing agar kejadian karhutla di Kabupaten Kubu Raya ditahun lalu tidak terjadi kembali.
Bhabinkamtibmas Madu Sari Aiptu Sopo Yono memberikan penjelasan bahwa patroli terpadu karhutla dan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalbar ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan meningkatkan peran para warga setempat untuk menjaga lingkungannya dari kebakaran hutan dan lahan serta diharapkan warga setempat
Menginformasikan jika terjadinya kebaran hutan dalan lahan di lingkungannya segera melaporkannya kepada pihak kepolisian, jelasnya di lokasi
Dan kegiatan tersebut, Aiptu Sopo Yono berharap tahun ini upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dapat optimal melalui peran semua pihak terutama pemerintah daerah kabupaten kubu raya, ungkap Bhabinkamtibmas Desa Madu Sari Polsek Sungai Raya Polres Kubu Raya.
Dukungan semua pihak sangat penting dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kabupaten Kubu Raya,
hal ini bertujuan agar Kabupaten Kubu Raya terbebas dari Kebakaran Hutan dan lahan yang dapat merusak flora dan faunya serta berdampak terhadap kesehatan manusia.
(Penulis : humas_resKR)
##Muly Post Kota Pontianak ##