Udin Subari
Selasa, 8 November 2022
=====
PONTIANAK – postkotapontianak.com : Dalam rangka memperingati hari Tata Ruang Nasional (HANTARU) THN 2022, Dinas PU Bidang Tata Ruang Kota Pontianak mengadakan sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan bidang penataan ruang dan dirangkai dengan sosialisasi penataan water front city di kawasan Jalan Sultan Mohammad dan sekitarnya, demikian dijelaskan oleh Apri, ST.,MT., Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Kota Pontianak.
Hal yang disosialisasikan, pertama peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang sebagai mana yang sudah disampaikan Walikota, bahwa tata ruang kota Pontianak, tempo dulu, sekarang dan masa depan, Wako ingin penataan ruang kota Pontianak mengakomodir pengembangan dari kawasan tepian sungai.
Tujuan penataan kawasan tepian sungai untuk mewujudkan pembangunan water front. Water front nantinya untuk mengakomodir icon wisata, mengakomodir ruang publik, mengakomodir Pusat koliner, sebagai tempat olahraga (joging track) dan juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat kota Pontianak untuk tetap sebagai pusat perdagangan dan jasa.
Kegiatan juga mengundang masyarakat yang memiliki bangunan ruko dikawasan Jln. Sultan Mohammad yang dalam pembangunan water front, ada bagian rumahnya yang terkena dan harus dibongkar. Karena memang sesuai aturan garis sempadan sungai 15 m sebagaimana yang telah ditetapkan UU, PP, PERDA dan Perwako Pontianak, bahwa garis sempadan sungai Kapuas Besar, Sui. Kapuas Kecil, Sui. Landak adalah 15 m dari tepi sungai.
Dijelaskan Apri bahwa garis sempadan sungai adalah dinding terluar yang boleh dibangun sesuai dengan izin mendirikan bangunan dan sesuai dengan sertifikat tanah yang telah dikeluarkan oleh BPN, dimana sesuai kepres ada pengeluaran hak atas tanah sepanjang 15 m, untuk kepentingan menjaga koridor tepian sungai agar tetap bisa menjadi area konservasi dan juga untuk penataan water front ditepian sungai.
“Oleh karena itulah dalam kegiatan ini kita mengundang para pemilik ruko di kawasan Jalan Sultan Mohammad dan sekitarnya agar mereka mengetahui aturan atau regulasi perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan kepala Daerah tentang penataan ruang terutama di Kota Pontianak ini.” Jelas Apri.
Dijelaskan Apri lebih lanjut dalam kegiatan itu pihaknya mengundang pihak ATR/BPN Provinsi Kalbar, untuk menyampaikan sosialisasi tentang peraturan peraturan dan ketentuan dari sisi kepemilikan atas tanahnya sesuai dengan UU dan peraturan pemerintah serta Perda.(kun)