POST KOTA ( KUBU RAYA ) : Polsek Sungai Kakap beserta Jajaran Polres Kubu Raya, Kalbar, berhasil mengungkap kasus penganiyaan dan pengeroyokan terhadap korban yang bernama Firdiansyah (44) salah seorang warga Komplek Permata Permai 2 di Jalan Karya Sosial Komp Permata Permai 2 No. H .28 Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap pada 14 Februari 2023 lalu.
Empat terduga pelaku kini telah mendekam di rumah tahanan Polsek Sungai Kakap.
Firdiansyah, menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan ketika GC Alias GG (32) bersama GB (30), GG (25) dan GA (60) datang kerumahnya, pada saat korban bertanya menanyakan maksud dan tujuan ke empat pelaku yang datang kerumhanya secara tiba – tiba GC Alias GG langsung mendaratkan bogem mentahnya ke arah kepala korban yang di ikuti GB, GG dan GA.
Akibat terkena bogem mentah dikepala
mengakibatkan korban terjatuh ketanah sehingga mendapatkan perawatan di Rumah Sakit .
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin memastikan ke empat pelaku ditetapkan menjadi tersangka, dan menjalani proses hukum.
“ Penyidik kami sudah menindak lanjuti kasus tersebut. Hasil pemeriksaan ke empat terduga tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,
Dalam melakukan aksinya ke empat pelaku menggunakan tanggan kosong,” ujarnya, Selasa (21/2/2023).
Dede merincikan, ke empat tersangka yang diamankan di rumah mereka tersebut. masing-masing pada Sabtu (18/2/23), GC Alias GG dan GB kami tangkap setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Sungai Kakap dan GG beserta GA kami tangkap dirumahnya di Gg. Sekadim Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pontianak Selatan.
Menurut Dede, modus penganiayaan ini berawal korban menengahi masalah talang air antara GC dan tetangga korban (14/2/23) jam 06.30 Wib,
Namun GC tidak senang terhadap korban dan mengajak korban untuk berduel, namun oleh korban tidak ditanggapi, selanjutnya GC mengancam koraban dan akan memperpanjang masalah tersebut, terang Dede.
Pada jam 18.30 Wib pada saat korban pulang kerja datanglah ke empat tersangaka kerumah korban, pada saat korban menanyakan keperluan kepada GC, GC melakukan penganiayaan bersama GB, GG dan GA,
Akibat penganiayaan dan pengeroyokan tersebut korban mendapatkan perawatan di rumah sakit dan mengalami luka pada bagian wajah, kepala, lutut dan siku.
Dari keterangan korban, korban tidak mengenal GB, GG dan GA hanya mengenal GC Alias GG sambungnya.
Akibat perbuatannya ke Empat tersangka dijerat dengan Pasal. 170 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan penjara.
Sumber Humas
#Muly#