Marak Pembalakan Hutan di Kecamatan Sandai, LP-KPK Minta APH Bertindak Tegas

 

Kayu ilegal

POST KOTA ( KETAPANG , KALBAR ) : Menanggapi pemberitaan yang viral di beberapa media online adanya temuan dari Anggota LSM KPK Tipikor yang menemukan adanya tumpukan kayu dengan berbagai jenis dan ukuran yang diduga adalah hasil pembalakan hutan secara ilegal di Desa Sumber Resmi dan sekitarnya Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.

Ketua Komda LP-KPK Kalbar Dr. Sukahar SH.MH Melalui Ali Muhamad Wakil Sekretaris Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintahan dan Keadilan (Komda LP-KPK) Kalbar menyampaikan pandangannya, bahwa Perihal ilegal Logging atau pembalakan hutan secara liat(ilegal) bukan rahasia lagi yang sudah sering mencuat di permukaan. Namun tidak adanya tindakan yang memberi efek jera kepada para pelaku.

“Dengan maraknya pembalakan hutan tentunya akan berdampak yang sangat fatal bagi kehidupan maupun lingkungan. Dapat kita saksikan bersama dan rasakan, seperti cuaca yang semakin ektrim, alam semakin tidak bersahabat. di berbagai daerah sering terjadi banjir, tanah longsor maupun angin kencang, semua itu akibat dari gundul nya hutan, ” Ujar Ali Muhamad saat di mintai tanggapan Jumat(17/03/2023).

Untuk Kesehatan Telah Terbukti Manfaat Dari Temulawak


 

Menurut pria yang akrab dengan sapaan Verry Liem, menjadi pertanyaan publik kemana para instansi atau pejabat berwenang seakan tidur pulas, hal ini jika tidak ada tindakan tegas, patut diduga adanya pembiaran atau ada kerjasama antara oknum pejabat dengan para pelaku pembalakan.

“Kita selaku lembaga kontrol berharap adanya tindakan tegas terhadap para pelaku yang melawan hukum, yang telah melakukan praktik ilegal logging, ” Kata pria yang konsen dengan permasalahan sosial itu.


Baliho Yang Dipasang Ahli Waris Hilang, Kata Robin Akan Melakukan Langkah-langkah Hukum


 

Ali menyebutkan, sesuai aturan dan perundang-undangan yang telah di tetapkan di NKRI khususnya terkait dengan hutan dan lingkungan, UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, atau UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan(P3H) dengan ancaman sanksi pidana bagi barang siapa yang secara melawan hukum melanggarnya.

Pengrusakan hutan terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin, telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup. Serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional maupun internasional.

Perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisir bahkan lintas negara yang dilakukan para oknum dengan modus operandi yang canggih, dimana hal tersebut telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat, sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan perlu adanya tindakan tegas, dan pihak aparat terkait baik Kepolisian, Gakum LH maupun di tingkat penuntutan dan pengadilan, ” Tutup Ali./Jer.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *