POST KOTA || PONTIANAK : Keprotokoleran dalam sebuah instansi memiliki peran yang sangat penting karena dapat membantu menjaga disiplin, efisiensi, dan profesionalisme dalam operasional agenda pimpinan dan organisasi. Hal ini disampaikan oleh Uray Aswin Umar, Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar saat menyambagi Biro Umum Sekretariat Jenderal, Selasa (08/08/23).
Dirinya bersama Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi (RB) dan Teknologi Informasi (TI), Zulzaeni Mansyur beserta JFT dan JFU Sub Bagian Humas RB dan TI berkoordinasi terkait pelaksanaan kegiatan Keprotokolan dengan Bagian Protokol dan Pengamanan untuk mengagendakan rencana pembekalan dan penguatan tugas dan fungsi keprotokolan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar.
“Kedatangan kami pada kesempatan ini adalah ingin meminta masukan dan saran terkait pengingkatan kapasitas dan penguatan keprotokolan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Keprotokolan yang menjelaskan pada huruf F tentang hierarki keprotokolan dan masing-masing tugas dan fungsi di setiap tingkatanya baik di tingkat pusat, kantor wilayah dan unit pelaksana teknis yang memiliki kapasitasnya masing-masing,” ujar Uray kepada Kepala Sub Bagian Acara dan Pengamanan Pimpinan, Bayu Hermanto di Gedung Sekretariat Jenderal Lantai 2, Selasa (08/08/23).
Dirinya merencanakan agenda penguatan secara langsung oleh Bagian Protokol dan Pengamanan bagi Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar dan Unit Pelaksana Teknis dalam waktu dekat. Hal ini direncakan sesuai cakupannya sebagai Kepala Bagian Program dan Humas sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kantor Wilayah pada Pasal 9 yang mengatur tentang tugas keprotokolan.
Menyambut baik rencana tersebut, Bayu menyampaikan kesiapan Bagiannya untuk memberikan penguatan dalam beberapa waktu kedepan. “Sebelumnya juga pernah diadakan penguatan di Kanwil Kemenkumham Bali dan sempat juga kami memberikan penyampaian materi keprotokolan di Badiklat Jateng. Mungkin dalam beberpa bulan kedepan dapat kita agenda untuk penguatan di Kalimantan Barat,” sambut Bayu.
Zulzaeni Mansyur kemudian menambahkan terkait pentingnya penguatan ini sebagai elemen yang mengatur jalannya sebuat acara pada sebuah instansi. ” Tujuan penguatan nantinya mungkin akan menitik beratkan mengenai teknis dan tata cara komunikasi, tindakan, dan keputusan yang akan diambil sesuai dengan aturan dan norma yang telah ditetapkan karena keprotokoleran juga mendukung citra baik instansi di mata publik dan meningkatkan kerjasama antarpegawai serta pimpinan,” tambahnya.
Bayu juga menambahkan terkait penerapan Peraturan Meneteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Pakaian Dinas Kemenkumham terutama mengenai kode warna yang wajib digunakan seperti kemeja warna abu-abu muda untuk Pakaian Dinas Harian (PDH) dan warna merah marun (burgundy) untuk Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
Herman