Redaksi – Kubu Raya
Jum’at 18 November 2022
——–
KUBU RAYA, –postkotapontianak.com : Pria berinisial D (33), warga Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya diciduk Polsek Sungai Kakap karena melakukan penggelapan sepeda motor dan handphone.
Diketahui 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO warna hitam KB 4018 OT dan 1 (satu) unit HP OPPO A12 digadaikan pelaku kepada seorang pria di kendawangan Kabupaten Ketapang berinisial OK sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
“ uang tersebut dihabiskan tersangka untuk bermain judi online, kata Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin, S.H. Selasa (15/11/22).
“penggelapan ini dilakukan oleh pelaku pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2022 sekira Jam 10.00 Wib dengan cara pelaku mendatangi rumah korban yang beralamat di Jalan Raya Sungai Kakap, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap untuk meminjam sepeda motor dan handphone milik korban dengan alasan akan menemui kawannya di sebuah warung kopi di wilayah Sungai Kakap, korban yang merupakan temannya tersangka percaya saja dan memberikan Sepeda motor dan handphone miliknya kepada tersangka, kata Dede.
“Setelah korban menunggu sekitar 2 jam tersangka tidak kunjung kembali, korban pun mencari tersangka, selang beberapa hari korban mendapatkan informasi bahwa sepeda motor HONDA VARIO warna hitam KB 4018 OT dan 1 (satu) unit HP OPPO A12 milik korban telah digadaikan tersangka, tutur Dede.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19.900.000 (sembilan belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Sungai Kakap, dengan Laporan Polisi nomor : LP/374/XI/2022/2022/SPKT/SEK.KAKAP/RES.KR/KALBAR Tanggal 8 November 2022.
“ Setelah melakukan serangkaian penyelidikan oleh satuan unit reserse kriminal Polsek sungai kakap, pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 Sekira pukul 10.00 Wib, tersangka berhasil diciduk di Jalan Raya Sungai Kakap, selanjutnya diamankan ke Polsek Sungai Kakap untuk dilakukan Penyidikan, terang Dede.
“ Tersangka mengakui perbuatannya, dan sampai saat ini Polsek Sungai Kakap masih mengejar OK asal kendawangan Kabupaten Ketapang, tegas Dede.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujarnya
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade, membenarkan penangkapan tersangka kasus Penipuan tersebut, saat ini Polsek Sungai Kakap masih melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap pria berinisial OK asal Kendawangan Kabupaten Ketapang.
“ Sampai saat ini Polsek Sungai Kakap masih mengupayakan pencarian terhadap pria berinisial OK, tegas Ade.
Humas //Muly//