BPKP Memiliki Peran Penting Dalam Pengawasan Keuangan Negara Untuk Memberantas Korupsi Di Masa Pandemi

( Moch Rifqi Thoriqul Putra )

BPKP Memiliki Peran Penting Dalam Pengawasan Keuangan Negara Untuk Memberantas Korupsi Di Masa Pandemi.
Pada saat ini seluruh dunia masih dilanda dengan adanya wabah virus Covid-19 yang berdampak buruk bagi perekonomian negara dan masyarakatnya.

Walaupun sudah ditemukannya vaksin untuk virus ini tetapi masih banyak masyarakat diseluruh dunia yang terjangkit virus Covid-19.

Salah satunya di Indonesia, hingga hari ini jumlah pasien positif mencapai angka 2,02 juta pasien.

Dengan adanya peningkatan tersebut, banyak daerah yang ada di Indonesia menerapkan kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

PPKM tersebut dirasa cukup efektif untuk menekan angka penularan virus Covid-19, tetapi disisi lain dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat yang memiliki usaha bisnis.

Karena dengan adanya PPKM jam operasional pelaku usaha bisnis semakin sempit dan laba yang dihasilkan berkurang drastis. Dan karena hal itu banyak masyarakat yang berkerja terpaksa di PHK oleh tempat mereka bekerja.

Dengan adanya kejadian tersebut pemerintah Indonesia tidak menutup mata dan telinga, pemerintah Indonesia memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak dengan wabah virus Covid-19 ini. Pemerintah indonesia memberikan bantuan berupa bantuan sembako, bantuan sosial tunai, BLT dana desa, listrik gratis, kartu prakerja, subsidi gaji karyawan, dan BLT usaha mikro kecil yang setidaknya dapat membantu masyarakat Indonesia yang mengalami kesulitan ekonomi di saat pandemi ini.

Disisi lain pada saat masyarakat Indonesia yang terdampak wabah virus Covid-19 yang menyebabkan keadaan ekonomi terpuruk, masih terdapat oknum oknum yang tidak memiliki hati nurani dan menggelapkan/mengkorupsi dana bantuan dari pemerintah yang diberikan untuk masyarakat. Adanya oknum-oknum tersebut di dalam pemerintah yang akhirnya menyebabkan keadaan dimana yang miskin semakin miskin dan yang kaya semakin kaya. Salah satu tindakan korupsi yang terjadi saat pandemi ini adalah, tindakan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Sosial Juiari Batubara yang menggelapkan dana bantuan sosial Covid-19 sebesar 17 Miliar rupiah.

Dengan adanya kejadian tersebut, banyak masyarakat yang merasa di curangi oleh pemerintah dan mulai tidak percaya lagi terhadap bantuan bantuan yang diterima dari pemerintah.

Untuk menangani kejadian tersebut agar tidak terulang kembali, perlu dilakukan pengawasan keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP ( Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunann). Berdasarkan UU N0. 31 Tahun 1999 Jo No. 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Tindak Pidana Korupsi, terdapat 30 jenis TPK, dan dapat dikelompokan dalam tujuh kelompok, diantara tujuh kelompok tersebut ialah kerugian keuangan Negara yang jumlah kerugiannya dilakukan Audit oleh BPKP.

Hal tersebut merupakan dalam rangka pencegahan korupsi, BPKP melakukan pengawasan terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, meningkatkan maturitas SPIP dan kapabilitas APIP. Secara khusus, sesuai dengan amanah yang diberikan oleh Presiden RI, BPKP berperan dalam pemberantasan korupsi melalui tiga pilar strategi: edukatif, preventif dan represif. Ketiga pilar tersebut dioperasionalisasikan melalui metodologi pengawasan bidang investigasi berdasarkan teori-teori akuntansi manajemen dan akuntansi forensik yang dipadukan dengan teori-teori manajemen risiko fraud dan fraud examination.

Pengawasan keuangan negara sangat diperlukan untuk mengurangi korupsi yang terjadi saat ini karena pengawasan keuangan negara berperan penting dalam menjaga agar anggaran yang disusun benar-benar dapat dijalankan, menjaga agar kegiatan pengumpulan penerimaan dan pembelanjaan pengeluaran negara sesuai dengan anggaran yang telah digariskan, dan menjaga agar pelaksanaan APBN benar benar dapat dipertanggung jawabkan.

Untuk dapat melakukan pemberantasan korupsi agar tidak terjadi kembali, BPKP selaku lembaga pengawasan keuangan negara sangat berperan penting dalam hal tersebut.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menangani kasus tindak pidana korupsi, melakukan beberapa tahapan yaitu, dengan melakukan identifikasi masalah berdasarkan laporan/pengaduan yang diterima, bila ditemukan suatu penyimpangan atau terindikasi adanya kerugian keuangan negara, maka Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigasi. Alur penanganan permintaan Audit Investigasi dan Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara serta Bantuan Keterangan Ahli dari Penyidik/APH (Kejaksaan, Kepolisian dan KPK).

Selain hal tersebut, upaya BPKP dalam menangani kasus korupsi di masa pandemi saat ini dengan melakukan koordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan LKPP soal percepatan pengadaan barang dan jasa. Tim BPKP juga berada di Kemensos untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan pemberian bantuan sosial. Terkait dengan Kemenkes dan BPJS, BPKP memberi pengawalan berupa pemberian masukan terhadap klaim rumah sakit yang menangani COVID-19 kepada pemerintah pusat. Koordinasi BPKP dengan Kemendes dalam penggunaan Dana Desa juga terus dilakukan BPKP.

Lalu, terkait dengan PEN, BPKP juga mengawasi penyaluran bantuan bagi UMKM, perindustrian, perdagangan dan sebagainya. Secara keseluruhan, BPKP mendampingi dan mengawasi pelaksanaan penanganan COVID-19. Mengenai progres pengawasan BPKP atas percepatan penanganan COVID-19, BPKP membimbing, mengawal, membantu APIP dan daerah untuk melakukan recofussing kegiatan dan realokasi APBD dengan benar.

Selain itu, BPKP juga melakukan audit tujuan tertentu atas tata kelola proses PBJ pada pengadaan APD dan bantuan sosial.

Untuk kedepannya diharapkan BPKP selalu berperan aktif dalam membantu untuk menangani tindakan tindakan korupsi yang terjadi di Indonesia dengan melakukan pengawasan keuangan negara secara detail dan cermat sehingga tidak ada lagi celah celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk memperkaya dirinya sendiri dan merugikan masyarakat Indonesia./*

Penulis : Moch Rifqi Thoriqul Putra
Fakultas/Jurusan : Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi
Universitas : Universita Muhammadiyah Malang
NIM : 201810170311032.

 

BACA JUGA

Bidik lulusan terbaik Indonesia, UNDP buka program Graduate Trainee

Peluk Haru Nenek Ooy, Setelah Rumah Roboh

Pangdam XII/Tpr Pantau Langsung Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Sambas

Dapat Bantuan Masker, Kades Peniti Luar Ucap Terima Kasih

WWW.POSTKOTAPONTIANAK.COM

Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *