KUTAI KARTANEGARA, ( PKP ) – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan dua tersangka penambang pasir putih ilegal. Keduanya yaitu SU (36) dan IJ (34) berhasil diringkus saat tengah melakukan aktivitas penambangan di RT 30, Dusun Karya Makmur, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Dedik Santoso mengatakan, pihaknya menerima informasi adanya kegiatan tambang ilegal pasir pada Jumat (11/2/2022), sekira pukul 11.30 WITA. Tak menunggu waktu lama, anggota Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Kutai Kartanegara langsung turun ke lapangan untuk memastikan aktivitas tersebut.
“Saat tim turun ke lapangan ngecek, bahwasanya benar adanya kegiatan tambang illegal pasir,” kata AKP Dedik Santoso saat pres rilis di Mapolres Kutai Kartanegara, pada hari Rabu (23/2/2022).
Lokasi penambangan ilegal tersebut masuk di kawasan kebun dengan luas lahan yang ditambang sekitar satu hektar dan jauh dari pemukiman masyarakat. Hasil pemeriksaan tersangka, mereka sudah menjalankan kegiatan ini selama dua bulan lebih.
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Dedik Santoso saat pres rilis.
Dalam sehari, bisa mengangkut pasir putih sebanyak 25 truck dengan harga jualnya satu truck sekitar Rp 650 ribu. Mereka menjualnya bukan hanya di Kecamatan Loa Janan saja, namun sampai di Samarinda hingga di Balikpapan.
“Barang bukti yang kami amankan ada tiga dump truck yang bermuatan pasir. Tersangka yang kami proses adalah pemodalnya langsung,” jelasnya Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Dedik Santoso.
Keduanya dikenakan pasal 158 UU Pertambangan Minerba dan Batu Bara dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (Imam Sudrajat)