Diduga Melakukan Penggelapan, Penipuan, dan Pemalsuan Dokumen Kades Sinar Kuri, Mantan Kades Sukaramai dan Camat Sungai Laur Di Laporkan Warga Ke Polres Ketapang

KETAPANG,(POSTKOTA)-Sejumlah warga dari Desa Sinar Kuri dan Desa Sukaramai kecamatan Laur Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat mendatangi Mapolres Ketapang 25/7/24. Warga yang didampingi kuasa hukumnya Rusliyadi,SH mendatangi Mapolres Ketapang melaporkan Kepala Desa Sinar Kuri AK, mantan Kepala Desa Sukaramai MA, dan Camat Sungai Laur RR. Atas dugaan melakukan tindak Pidana penggelapan, Penipuan dan pemalsuan dokumen.

Kuasa Hukum Warga, Rusliyadi, SH Saat di dikonfirmasi media ini terkait Laporan di Polres Ketapang menjelaskan:

Untuk di desa Sukaramai itu kita laporkan adanya penggelapan uang Warga yang dilakukan oleh Mantan Kepala Kepala Desa Sukaramai MA terkait penggelapan”

“Kemudian Desa Sinar Kuri maupun yang di Sukaramai itu terkait adanya variasi harga ada yang harga Rp.4. 000, ada yang harga Rp.12.000, dan harga Rp 20. 000, nah dari hasil investigasi kita itu terjadi variasi harga, itu artinya ada unsur penipuan dan pemalsuan dokumen. penipuan yang mana kita buka satu persatu:

Untuk yang di desa Sinar Kuri maupun di Desa Sukaramai warga Itu diminta oleh masing-masing kepala desa disuruh mengukur lahan karena akan ada perusahaan yang masuk nanti akan ada sosialisasi, namun berjalan beberapa minggu tidak lama kemudian untuk yang di Desa Sukaramai subuh-subuh warga disuruh mengambil uang jam 03. 00 jam 04. 00 subuh itu tanpa ada bukti dokumentasi bukti sekuritasi bukti foto, warga tidak diberikan juga salinan salinan, jadi warga disuruh tanda tangan, tapi tidak disuruh dibaca hanya tanda tangan, sama juga di desa Sinar Kuri, jadi warga tiba tiba Langsung ditransfer uang, tidak ada pembicaraan negosiasi, tidak ada pembicaraan masalah harga, sosialisasi tidak ada, pembicaraan masalah harga tidak ada, penjelasan terhadap warga tidak ada, tiba-tiba timbulah transaksi itu, dan timbullah Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama kepala desa diatas tanah milik warga, ini membuat warga curiga, harusnya seperti perjanjian di awal jual beli maupun ganti rugi itu harus antara warga dan pihak perusahaan, semua tanah milik warga dibuatkan SKT atas nama kepala desa, sehingga dari kejadian inilah ada rekayasa ya, dua kepala desa AK dan mantan kepala desa MA merekayasanya, di bantu oleh camat sungai Laur RR menjual tanah warga kepada pihak perusahaan ,

jadi ini kurang lebih sama kronologisnya desa sinar Kuri maupun desa Sukaramai terkait pembebasan lahan yang mereka lakukan, masalah harga sama variasi, sehingga kita curiga ada mar up disitu, juga harga per meter tanah warga yang itu pasti diangka 100 ribu permeter, ,sehingga yang diterima, yang sampai ke warga hanya Rp.4.000, Rp.12.000 dan Rp.20.000 permeter, nah ini yang sangat menarik. Jelas Rusliyadi.

Camat sungai Laur saat dikonfirmasi melalu sambungan Whatshaap terkait laporan warga dipolres Ketapang menjawab ” maaf Bang saya ngak ada komentar”

Kepala desa Sinar Kuri MA, saat dihubungi melalui sambungan whatshaap terkait dugaan pemalsuan, penggelapan dan penipuan tidak memberikan jawaban.

Sampai berita ini diterbitkan media ini masih terus berupaya menghubungi pihak pihak yang terkait, termasuk mantan kepala desa Sukaramai MA, dan Kepala Desa Sinar Kuri AK, untuk mendapatkan perimbangan pemberitaan.

Tim PKP.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *