Disebut Mangkir dari Panggilan Penyidik, Sanen: Fitnah Itu

 


Pontianak ( POST KOTA ) : Firma Hukum, Glorio Sanen memastikan pemberitaan di berbagai media yang menyebut dirinya mangkir dari panggilan penyidik Polda Kalimantan Barat merupakan pemberitaan yang tak benar. Ia memastikan, tak ada panggilan untuk dirinya sebagai saksi, hanya undangan klarifikasi terkait laporan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Chris Liu.

Chris merupakan lawan klienya dalam perkara perdata take over saham PT Infinity Mitra Solusi tahun 2023. Kala itu, Firma Hukum Sanen membela Andy Leonardo, sebagai termohon melawan Chris Liu sebagai pemohon.

“Pemberitaan di media yang menyatakan saya mangkir dari panggilan penyidik Polda Kalbar adalah pemberitaan yang tidak benar dan merupakan fitnah, karena sampai saat ini belum ada panggilan, kecuali undangan klarifikasi,ujar Glorio Sanen.

Sanen menilai, pemberitaan yang muncul keliru, karena memposisikan dirinya seolah-olah dirinya sebagai pihak yang sudah diperiksa sebagai saksi. Sementara, ia hanya diundang diminta klarifikasi. Bukan dipanggil sebagai saksi.

“Karena kalau sudah dilakukan pemanggilan, maka laporan inikan sudah naik ke sidik. Sampai saat ini SP2HP laporan kasus ini pun belum ada,” ungkapnya.

Sanen membenarkan pada 7 Oktober 2024, dirinya memang diundang ke Polda Kalbar untuk klarifikasi. Namun, karena berada diluar Kota ia pun tidak hadir. Selanjutnya di tanggal 24, ia kembali diberikan undangan, dan dia kembali tak hadir. Tapi, Sanen menyampaikan alasan tak hadir lewat surat resmi.

Intinya, ketidakhadiran itu disampaikan karena objek perkara terkait pembuktian sudah diputus pengadilan. Karena itu, sebagai bentuk penghormatan dirinya kepada lembaga peradilan, dia tidak bisa memberi klarifikasi. “Ternyata hal yang sama juga disampaikan pengacara Chris Liu (Hasani, Red) beliau juga tak menghadiri undangan klarifikasi,”

Sanen juga memastikan, telah mengambil langkah hukum melaporkan kasus ini ke polisi karena, kasus tersebut terindikasi mencemarkan nama baik kantornya yang selama ini menjunjung tinggi profesionalisme. Namun, memang, laporan di Polda Kalbar itu, belum di proses, karena menunggu perkembangan kasus yang dilaporkan Cris.

“Jika penyelidikan kasus yang dilaporkan tidak ada tindak pidana, maka laporan kami akan diproses dan dilanjutkan ke penyidikan,” ungkapnya.

Sanen juga menegaskan, klienya siap melakukan pembayaran sebagaimana janji take over yang dibuat 23 Juli 2024. Namun, ada kewajiban juga bagi Chris untuk menyerahkan saham.

Masalahnya, saat di kros cek akta perusahaan tersebut, ternyata didapati fakta baru, perusahaan PT Infinity Mitra Solusi baru berdiri pada 28 Desember 2023. Artinya saat perjanjian take over dibuat antara Andy Leonardo dan Chris Liu, perusahaan PT Infinity Mitra Solusi itu belum ada.

“Kemudian di dalam akta perusahaan ini juga tak ada nama Chris, baik pemilik perusahaan dan pemegang saham,”

Karena itulah, klienya juga telah meminta fatwa hukum dari Mahkamah Agung, terkait perjanjian dengan objek yang tak ada.

JH/Red.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *