POST KOTA : Jakarta, 7 April 2024 – Dr. Herman Hofi Munawar, Ketua Lembaga Bantuan Hukum “Herman Hofi Law” yang juga merupakan kuasa hukum Lili Santi Hasan, menegaskan bahwa persoalan pertanahan yang melibatkan berbagai aspek hukum, termasuk administrasi, perdata, dan pidana, belum dapat dianggap final.
Dalam sebuah konferensi pers, yang lalu, Dr. Herman Hofi Munawar menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya merupakan satu aspek dari persoalan ini, terutama dalam ranah hukum administrasi. Namun, keberadaan unsur pidana, seperti dugaan pemalsuan dokumen administrasi, menjadikan putusan tersebut belum final.
“Putusan PTUN tidak bisa dikatakan final selama masih ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa dalam proses administrasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), diduga terdapat unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan.
Kunjungan Kerja Wakapolda Kalbar Beserta Rombongan PJU Polda Kalbar di Wilkum Polsek Entikong
“Terkait dengan penghentian laporan di kejaksaan, bukan karena tidak ada unsur pidana, melainkan untuk memberikan kesempatan pada pihak berwenang, dalam hal ini Polda Kalimantan Barat, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dr. Herman juga menyoroti langkah Polda Kalimantan Barat yang telah melakukan proses penyelidikan dan saat ini telah mengantongi tersangka dalam kasus tersebut. Ia mendorong Polda Kalimantan Barat untuk segera melakukan gelar perkara dan menindaklanjuti secara hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen.
PT. Bumi Indah Raya Terkesan Melecehkan Polda Kalbar.
“Dalam hal ini, kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum dalam penyelesaian kasus ini, serta mencegah upaya-upaya yang dapat merusak tatanan hukum,” tutupnya.
Kapolda Kalbar dan Pj Gubernur Gelar Program Mudik Gratis untuk Masyarakat Kalimantan Barat
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terkait tatanan hukum dan menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas dalam menangani kasus-kasus pertanahan yang melibatkan berbagai aspek hukum.
Udien Subarie.