POST KOTA || SANGGAU : Fakta bahwa terdapat 753 perusahaan yang berinvestasi di Provinsi Kalbar, tidak melaporkan penyaluran kewajiban Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR)-nya sepanjang tahun 2021 kemarin.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Kalbar, dari total 975 perusahaan yang ada, hanya 222 perusahaan saja yang melaporkan penggunaan dana CSR dan Bina Lingkungan Perusahaan (TSBLP) pada tahun 2021.
Sekretaris Jenderal Forum Wartawan & Lembaga Swadaya Masyarakat (FW & LSM) Kalbar-Indonesia, Wawan Daly Suwandi pun mempertanyakan
Ke mana itu CSR perusahaan-perusahan? Terutama CSR-CSR perkebunan sawit yang masif berinvestasi di Kalbar. Padahal itu kewajiban mereka,” tegas Wawan kepada media ini, Senin (03/04/2023).
Menurutnya, kalau pihak perusahaan komitmen dengan peraturan dan ketentuan serta undang-undang mengenai CSR, maka “dana lebih” yang notabene merupakan hasil keuntungan dari perusahaan itu tentunya dapat membantu program-program pemerintah daerah, terutama dalam rangka mengentaskan kemiskinan masyarakat.
CSR sudah ditentukan oleh Pemerintah , sebagaimana disampaikan Horison Sekda Kalbar ,penyaluran dana CSR telah diatur sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 ,Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan . Tujuannya agar ada pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di masyarakat,” jelasnya.
Wawan pun meminta agar pemerintah tegas mengambil sikap terhadap perusahan-perusahaan nakal yang diduga tak membayarkan kewajiban sosialnya tersebut.
“Kami dari Forum Wartawan & Lembaga Swadaya Masyarakat (FW & LSM) Kalbar-Indonesia meminta pemerintah bersikap dengan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan nakal tersebut,” ujarnya.
“Tidak hanya berupa sanksi administratif ya, sanksi tegas harus dilakukan, agar ada efek jera perusahaan-perusahaan tersebut,” tekan Wawan lagi.
Selain itu, owner sekaligus pemred di media massa online InfoKalbar.com itu meminta agar penggunaan atau penyaluran dana CSR perusahaan kedepannya bisa dilaporkan secara terbuka ke publik.
“Kita minta itu dilaporkan ke publik, melalui website khusus dan sebagainya, agar kita bisa sama-sama memantau, mana perusahaan yang sudah menjalankan CSR-nya dan mana yang belum, kepada siapa, berapa besarannya, apa bentuk (CSR)-nya dan seterusnya,”
Sementara itu, Sujanto SH selaku Penasehat Hukum Forum Wartawan & LSM Kalbar-Indonesia menerangkan, bahwa Corporate Social Responsibility secara merupakan kewajiban perusahaan kepada masyarakat sekitar dan masyarakat secara luas hingga kepada pemangku kepentingan.
Adapun dasar hukum bagi penyaluran CSR ini, yang pertama yaitu tertuang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) diatur dalam Pasal 74 UUPT dan penjelasannya.
“CSR mewajibkan perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang
dan/atau berkaitan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan,” terangnya.
Lebih lanjut Sujanto menyampaikan, bahwa secara umum, implementasi CSR cenderung berfokus pada aspek sosial dan ekonomi.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong perusahaan agar mengutamakan tanggung jawabnya kepada tujuan ekonomi sosial dan membantu dalam mengentaskan kemiskinan masyarakat, terutama di lingkungan tempat perusahaan tersebut beroperasi.
“(Penyalurannya) secara langsung maupun melalui kerja sama dengan pemangku kebijakan lainnya,” ujar Sujanto.
Lebih jauh Sujanto menyatakan, bahwa penetapan kebijakan CSR sendiri merupakan tindakan konkret sebagai tanggung jawab moral untuk meningkatkan peran serta dunia usaha.
“Dengan adanya aturan kewajiban dari pemerintah, maka penyaluran CSR tidak hanya diartikan sebagai tanggung jawab moral namun juga berkenaan dengan aspek hukum, dan seharusnya ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya itu, dalam hal ini CSR,” jelas Sujanto.
( Fika / M.Tasaya )