Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Pemotor di Jl. Trans Kalimantan

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Pemotor di Jl. Trans Kalimantan

Kecelakaan Pemotor di Jl. Trans Kalimantan
Kecelakaan Pemotor di Jl. Trans Kalimantan

KUBU RAYA- Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Barat AA Lanang Dawan Wisnu Wardana, menyampaikan bahwa Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada korban kecelakaan di jalan Trans Kaimantan yang terjadi belum lama ini.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Wisnu mengatakan, dari hasil koordinasi petugas Jasa Raharja dengan Pihak Kepolisian dan instansi terkait. “Data untuk korban meninggal dunia sejumlah 1 orang dan 1 orang mengalami luka-luka terkait terhadap kejadian tersebut dapat kami pastikan dengan cepat, karena Kepolisian dan pihak-pihak instansi terkait sangat mendukung kelancaran proses penyelesaian santunan meninggal dunia dan jaminan biaya rawatan bagi korban yang luka-luka,” ujar Wisnu di Pontianak, (11/9).

Dengan demikian dalam kurun waktu 24 jam santunan meninggal dunia sudah dapat diterima oleh ahli waris melalui proses transfer atau overbooking. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017

Dengan ketentuan bahwa , korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Sementara bagi korban luka, ditanggung biaya perawatannya maksimal Rp20 juta,” terang Wisnu.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Trans Kalimantan pada minggu 10 September 2022 sekotar pukul 08.00 WIB.

Berdasakan keterangan Kepolisian setempat, peristiwa tersebut melibat kan pengendara sepeda motor dan truk yang melintas.

Akibat musibah tersebut 1 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka-luka.

“Kami mengucapkan turut prihatin dan berbela sungkawa atas peristiwa ini. dan juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Polri dan instansi terkait, yang telah mendukung kelancaran proses penyelesaian santunan bagi para ahli waris korban.

Tak lupa kami juga mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa waspada dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara,” ungkap Wisnu.

//Muly : Post Kota Pontianak//


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *