Kejati Kalbar Terima Pelimpahan Kasus B2TD Mempawah Dari Krimsus Polda Kalbar

 

Kasus B2TD

POST KOTA ( PONTIANAK ) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar melimpahkan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Selasa (21/02/23)

Dalam proses pelimpahan tahap dua itu, selain berkas perkara dan barang bukti, penyidik juga menghadirkan enam tersangka, yakni Joni Isnaini, Erry Iriansyah, Razali Bustam, Nurlela, Prayitno dan Gazhali. Mereka datang dengan tangan terborgol.

Setibanya di Kejati Kalbar, satu per satu tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka pertama adalah Nurlela, Direktur PT. Teknik Jaya Mandala. Dalam kasus ini, Nurlela diketahui turut membantu tersangka lain dengan meminjamkan bendera perusahaan dengan imbalan fee sebesar Rp 120 juta.

Hampir satu jam pemeriksaan, Nurlela pun keluar dengan mengenakan rompi orange bertuliskan “Tahanan Korupsi Kejati Kalbar”. Nurlela pun resmi menjadi tahanan kejaksaan.

Selang beberapa menit kemudian, tersangka lain menyusul. Mereka yakni Gazhali, Razali Bustam, Erry Iriansyah, Joni Isnaini, dan Prayitno. Sama dengan tersangka Nurlela, mereka juga mengenakan rompi orange bertuliskan “Tahanan Korupsi Kejati Kalbar”.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Pantja Edi Setiawan mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua kasus tindak pidana korupsi BP2TD Mempawah dari penyidik Direskrimsus Polda Kalbar,terhadap tersangka, kata Pantja, akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Sesuai dengan arahan pimpinan, semua tersangka dilakukan penahanan,” katanya.

Kendati demikian, para tersangka ditahan di lokasi berbeda,ada yang di Rutan Kelas IIA Pontianak, Polres Kubu Raya dan ada juga di beberapa rumah tahanan lain. “Mereka semua kami tahan tapi secara terpisah,” ujarnya.

Pantja juga menyebutkan, usai menerima pelimpahan dari penyidik ditreskrimsus, pihaknya segera akan melakukan pelimpahan ke ke pengadilan untuk proses persidangan.

Ditemui terspisah, kuasa hukum tersangka Nurlela dan Gazhali, Ismail Marzuki menyatakan pihaknya akan melakukan pembuktian semaksimal mungkin di persidangan atas kasus yang menjerat kliennya.

Menurutnya, pelimpahan kasus ini hanya tinggal satu hari dari masa berakhirnya penahanan. Ia menilai hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik.

Ismail menjelaskan, dalam perkara ini, kliennya Nurlela yang merupakan Direktur PT. Teknik Jaya Mandala meminjamkan perusahaannya kepada Erry Iriansyah dalam pekerjaan proyek.

Ia tak menampik bahwa kliennya Nurlela menerima fee dari Erry sebesar Rp120 juta. Namun, uang tersebut telah dikembalikan ke negara,sedangkan untuk tersangka Gazhali, sambung Ismail, keterlibatannya adalah turut membantu proses pemberkasan dan lelang.

“Beliau bukan karyawan perusahaan, tetapi karena beliau berpengalaman dalam proses pemberkasan, beliau hanya membantu proses pemberkasan, tetapi disangkakan dengan pasal turut membantu tindak pidana korupsi.

Hal inilah yang ketika di persidangan nanti akan kami maksimalkan, bahwasanya pasal turut membantu ini tidak dapat dikenakan terhadap klien kami Gazhali,” jelasnya.

Sementara itu, penasihat hukum Joni Isnaini, Finsensius Mendrofa menyatakan akan mengikuti proses hukum sesuai prosedur yang ada,“Normatif saja, kita akan sesuai prosedur. Kita akan menyiapkan bukti dan saksi yang meringankan klien,” katanya.

Pada intinya, lanjut Finsensius, pihaknya menghargai proses hukum yang ada,“Kami akan melihat dakwaan jaksa seperti apa, kemudian kami akan siapkan pembelaan,” lanjutnya.

Hal senada juga diungkapkan Ridho Fathant, penasihat hukum Erry Iriansyah, Menurutnya,saat ini pihaknya masih menunggu salinan berkas perkara secara utuh dari JPU,untuk pembelaan, kami menunggu kasus ini dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

ful/Penkum Kejati


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *