Keluarga Almarhum Ahli Waris Ali Djambok Tuntut Tanah Waris Hingga Ke Pengadilan

Ahli Waris

KUBU RAYA – POST KOTA- Kasus Jual Beli Tanah Waris di Desa Punggur Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya kembali terjadi.

Untuk kejadian tersebut atas tanah Ahli Waris milik Almarhum H.Ali Daeng Pangkalah yang diturunkan kepada anak nya yang bernama Cambok Daeng H ,Ali Pangkalah.

Namun oleh karena tanah Ahli Waris tersebut sudah berpindah tangan atau sudah dikuasai orang lain maka Ahli Waris Djambok langsung memperkarakan tanah waris tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Mempawah (PN) sesuai dengan nomor perkaranya Nomor ,48/Pdt.G/2023/PN MP3. Sesuai dengan Reflik( Tanggapan dari para Penggugat dalam Perkara No 48/ Pdt G./2023/PN Mpw.

Melalui Kuasa Hukum para Penggugat yaitu , ANDI ALAMSYAH,SH. Dan HERMAN,SH yang berkantor di Jalan Karet No.73 Pontianak Kalbar telah Mendampingi dan sekaligus menghadirkan para Ahli Waris atas kepemilikan tanah yg disebut selaku pihak penggugat diantaranya.:

1. DJA’FAR DJAMBOK Alamat di Dusun Sungai Parang RT.01/RW.001 Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.sebagai penggugat.1

2. HALIJAH DJAMBOK. Alamat Jl.Pelita.11 GG Era Baru RT. 003/RW.017.Komp Citra Indah Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota.Sebagai Penggugat II.

3.ASEHNUDDIN DJAMBOK ,Alamat Jl Pelita.II Gg Era Baru,RT 011/RW 004,Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya,penggugat.III

4.SAHDIANTO Alias SAAD DJAMBOk.Alamat Jl Pelita II RT 011/RW.004 Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya,sebagai Penggugat IV.

5.YAKOB.DJAMBOK,Alamat JL Tebu GG Musyawarah No.08.RT.005/RW 019 Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat.sebagai penggugat.V.

6.H.MUSA,Alamat Parit Berkat RT .011/RW.005,Desa Punggur Sebagai penggugat.IV.

7.HAMID DJAMBOK.Alamat Telok PAKEDAI RT.032/ RW.010,Sebagai Penggugat,Ke.VII.

8.SALEH DJAMBOK Alamat GG Karya RT.032/RW.010 Desa Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

9.DANANG DJAMBOK Alamat GG Karya RT.032/ RW.010 Alamat Jl Beringin Gg Karya Desa’Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap Alamat Jl 3 GG Karya RT.032/RW.010 Desa Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu.Raya

11.BUSRI DJAMBOK, Alamat JL Beringin Gg Karya RT.036/ RW 004 Desa’ Punggurn Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

12.ACONG Alamat Gg Karya RT.032/RW.010 Desa Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

13.UMAR DJAMBOK Alamat Gg Karya RT.003/ RW 010 Desa Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Selanjutnya disebut pihak Tergugat Yaitu :

1.H.SAMSUDIN ,Alamat Jl Pelita. II RT.013/RW.05 Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Sebagai tergugat ,I.

2.H BAKRI- Alamat Jl Reformasi RT.060/RW.002 Dusun Parit Setaman Desa Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap.

Bersama ini,ANDI ALAMSYAH,SH dan HERMAN,SH keduanya adalah dari ADVOKAT/ Penasehat Hukum Yang beralamat di Jl Karet Nomor 73.Pontianak Barat.Kalbar bertindak secara bersama- sama maupun sendiri- sendiri mewakili mendampingi para penggugat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 24 Maret 2023.

Dalam Eksepsi:
Bahwa setelah membaca dan mencermati dalil- dalil Eksepsi yang disampaikan oleh Tergugat 1 dan Tergugat II dalil- dalil Keberatan (Eksepsi ) a quo para Penggugat tanggapi secara sekaligus Sebagai berikut:

1- Bahwa para penggugat menolak secara tegas dalil- dalil yg telah dikemukakan tergugat I dan Tergugat II. Dalam materi Eksepsi yang tidak beraturan dan bukan katagori eksepsi sebagai mana diatur dalam hukum secara perdata dan materi keberatan (Eksepsi ) tidak memiliki kualitas untuk menjawab gugatan para penggugat dikarenakan para penggugat mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan landasan bahwa Kakek para Penggugat adalah pemilik sebidang. Tanah dahulunya terletak di Desa Punggur Kecil dengan lebar 25 Depa panjang 200 Depa.

Bahwa seluruh materi Eksepsi dari para Tergugat telah menyentuh dan masuk dalam materi pokok perkara sehingga patut dan
layak untuk di tolak .

Bahwa para penggugat menolak secara tegas seluruh. Dalil yg telah dikemukakan tergugat I dan Tergugat II. Dalam materi Eksepsi dikarenakan seluruh Materi keberatan telah masuk dalam acara pembuktian pokok perkara,dengan demikian materi. Keberatan yg dikemukakan patut dan layak dikesampingkan.

Berdasarkan hasil penyampaian dari Penesahat Hukum( PH) oleh Pihak Penggugat ,melalui ANDI ALAMSYAH,SH mengatakan bahwa untuk agenda Sidang yg dilaksanakan pada hari Selasa 31/10/2023 agenda sidang tersebut hanya menghadirkan dan mendengarkan para saksi dari Penggugat belum dilakukan sidang putusan.

Dalam agenda Sidang mendengarkan saksi penggugat saya hanya menghadirkan 2 Orang Saksi dari penggugat ujarnya diantaranya:

1- Rusdiansyah
2- Ranjani.

Untuk Sidang kali ini ,para 2 orang saksi penggugat tersebut telah,menyampaikan apa yang pernah diketahui oleh para saksi tentang status tanah ahli waris milik H.Ali Daeng Pangkalah ujar Andi Alamsyah SH.

Dikatakanya , Berdasarkan dari Itulah pihak penggugat melayang kan gugatan nya Ke Pengadilan Negeri Mempawah sesuai dengan Nomor Gugatan ,48/Pdt.G./2023/PN.Mpw .

Karena Klien saya ini adalah
sebagai pihak penggugat yg sudah mempunyai bukti kepemilikan tanah waris dari H.Ali Daeng Pangkalah. Jelas Andi Alamsyah. SH.

Dijelaskanya oleh karena sidang pada hari Selasa ini pada tgl 31/10/2023 hanya,menghadirkan para saksi Penggugat.

Dari informasi dari para saksi penggugat juga menyampaikan bahwa yg membuatkan sertifikat tanah tersebut adalah H.Rasyid atas suruhan pak Hasan,itu menurut para saksi

Oleh Karena posisi saya sebagai Penasehat Hukum di pihak penggugat maka sayapun Wajib mempertanyakan kepada para saksi penggugat kata
Andi Alamsyah .

Dasar dia membuatkan Surat Tanah Waris tersebut yg saya anggap tidak jelas.

Jadi jika memang ada alasan pihak tergugat yg mengatakan bahwa dia ada memiliki surat tanah, itu saya katakan memang belum.jelas.kata Andi.

Sedangkan alasan pihak penggugat sudah Syah dan jelas karena pihak penggugat ada memiliki Surat Gundul yg bertulisan.Ayat Alquran yg dimiliki,H.Ali Daeng Pangkalah.

Dikatakan Andi Alamsyah, jagi, untuk sidang tetap berlanjut, di hari Selasa Minggu Depan itu hanya mendengarkan para saksi dari pihak Tergugat.

Oleh karena para Klaen saya juga saksinya sudah di panggil dan sudah memberikan keterangan di Pengadilan Maka pihak Penggugat masih menunggu hasil sidang selanjutnya Yang rencananya akan di laksanakan sebanyak 3 kali sidang lagi ujar nya.

Dalam hal itu sebagai Saksi penggugat Rusdiansyah, Saat dikatakanya Kepada Awak Media ini, usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah dikatakatanya , adapun tanah yg disengketakan tersebut berdasarkan bukti yang ada berupa surat Bonggol memang pemiliknya atas Nama, H Daeng,Ali Pangkalah,lalu tanah tersebut di turunkan ke anaknya yang bernama Cambok Daeng H Ali Pangkalah saat itu.

Sedangkan Wak Cambok itu adalah anak dari H.Ali.Pangkalah.itu berdasarkan asal mu asul, tanah waris kata ,Rusdiansyah.

Dikatakan Rudiansyah kembali ,.ketika Wak Cambok meninggal Dunia ternyata tanah ahli waris tersebut dititipkan dengan.H.Rasyid namun hanya ditumpangkan untuk digunakan menanam padi.pada saat itu

Begitu lambat laon anak H,Rasyid yg bernama Almarhum Hamsah kawin dengan anak Wak Cambok, yg bernama ,HALIJAH.kata Rusdiansyah sebagai saksi penggugat.

Dan pada saat Tanggal.5,Oktober 2022. Tahun lalu saya bersama Dua orang anak Ahli Waris pemilik tanah kata Rusdiansyah ,Yaitu. Bapak Djafar Djambok dan Bapak Sahdianto Alias SAAD Djambok. datang kerumah .H Syamsudin. Kata Rusdiansyah.

Pada saat saya datang kerumah .H.Syamsudin bersama 2 Orang anak Ahli waris sayapun bertanya kepada H Syamsudin. Sebenarnya apa dasar pak H.Syamsudin membuat kan sertifikat tanah ,milik ahli waris Daeng .H.Ali Cambok apakah berdasarkan SPT atau pun dasar nya Surat Garapan.

Lalu dijawablah oleh Pak H.Samsudin,kata Rusdiansyah kalau masalah itu saya tidak tahu kata Rusdiansyah menirukan perkataan H.Syamsudi.

Jika mau tau datangi saja ke Pak Hasan yg membuat kan Surat tanah tersebut.kata H Syamsudin kepada Rusdiansyah.

Lalu sayapun,kembali menyampaikan kembali kepada H .Syamsudin kalau pak Hasan kan sudah meninggal dunia,. Bagai mana saya
Mau mendatangi nya, kata saya .

Kemudian dikatakan lagi oleh H.Syamsudin pada saya pada saat itu jika itu memang surat tanahnya milik H Ali Daeng Pankalah ambilah tanah tersebut dan uruslah kesana saat dikatakannya kepada saya . Kata Rusdiansyah,

Setelah itu juga saya juga bertanya kembali kepada. H. Syamsudin apakah sebelum.H,Hamsah meninggal Dunia ada meninggalkan amanah.kalau itu sayapun tak tau juga.kata H, Syamsudin ,dan apakah ada saksi hidupnya katanya lagi.

Pada tahun 1928 tanah ahli waris tersebut sudah di serahkan oleh H.Ali Daeng Pangkalah. Orang tuanya Wak Cambok kepadanya dan ketika itu juga Wak Cambok pun meninggal dunia pada Tanggal 11 Juli 1975.

Sebenarnya pada saat itu H.Syamsudin pun tau bahwa itu tanah waris H Ali Daeng Cambok.Pangkalah ,tetapi kenapa dia berani menjual dan membuat kan sertifikat tanah tersebut.Kata Rusdiansyah.

Oleh karena saya pun tau juga sedikit- sedikit tentang cara -cara presedor membuat surat tanah Maka dasar kita untuk membuat surat tanah atau sertifikat tanah tersebut memang harus ada dasarnya kata Rusdiansyah.

Sepengetahuan saya Kata Rusdiansyah, masalah
Tanah Ahli Waris milik Daeng Ali.Pangkalah yg di gugat di Pengadilan Negeri Mempawah sekarang ini,sudah beralih tangan kepada pihak lain karena yg menjual tanah tersebut adalah H.Syamsudin kepada ,H. Mohdar. Itu Sesuai dengan bukti yang ada di Kwintansi Sebesar Rp.35 Juta. Rupiah.

Dengan. Batas tanah sebelah barat berbatas dengan H.Mileh ,

Sebelah Timur berbatas dengan Parit Deraman.

Sebelah Selatan berbatas dengan BTN.

Sebelah Utara. Berbatas dengan Sungai Punggur.

Saya yakin 100 persen kata Rusdiansyah bahwa tanah waris tersebut pemiliknya adalah ,H.Ali Daeng Pangalah yg sudah diserahkan kepada anak Wak Cambok kata Rusdiansyah.

Disamping itu, Ahli waris pemilik.tanah sebagai anak kandung Wak Djambok Pangaloh . Yg bernama
Wak Yak’ob saat di tuturkanya kepada awak Media ini juga usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah pada Selasa 31/10/2023

Mengatakan kami tetap menuntut hak tanah waris milik orang tua kami dan juga kami menyesal kan kenapa tanah waris orang tua kami dijual kepada pihak lain.karena dasar kami memilik tanah waris ini adalah kami mempunyai Bukti surat Bonggol yg sudah mempunyai kekuatan nya Pungkas , Pak Yak’ob.***

Responden: Muly


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *