Kubu Raya Kalbar, Sungguh malang nasib Kholil (39) bersama anaknya Qudsi (4) warga Kumpai Besar Desa Sui Ambangah Kecamatan Sui Ambangah Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menjelang akhir Tahun ketika ingin pulang kerumah mertuanya di Sui Ambawang untuk menemui istrinya, ia (Kholil) bersama anaknya mengalami kecelakaan di Jalan Kumpai tepatnya di depan Walet Kampung Baru sekitar jam 16:30 Wib pada Jumat (31/12/2021)
Adapun motor yang dikendarai Kholil yaitu Honda Supra X dengan Nomor Plat KB 4150 HL saat melintas di Jalan tersebut tiba-tiba ditabrak oleh motor Beat yang dikendarai oleh Ayong (51) warga Kumpai yang diduga dalam keadaan mabuk tanpa memberi tanda lampu sen, sehingga Kholil yang ditabraknya terpelanting dan jatuh bersama anaknya menyebabkan dirinya patah tulang serta anaknya harus dirawat inap di Rumah Sakit (RS) Kimia Farma karena pecah pada bagian Kepalanya.
Si Penabrak, Ayong saat dikonfirmasi oleh Awak Media bukannya bertanggung jawab malah memaki dengan kata-kata kotor. “Biar mampus sekalian untungnya dia tidak bersama istrinya karena kalau dia bersama istrinya biar mampus semuanya, “ujar Ayong menantang.
Setelah peristiwa itu akhirnya Korban melaporkannya kepada Polisi Lalu Lintas, Uray yang cepat tanggap menangani permasalahan tersebut dengan menyarankan untuk segera melaporkannya Kepolres Kubu Raya agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan membawa surat-surat kendaraannya seperti STNK dan SIM.
Dari keterangan Saksi yang tidak ingin disebutkan identitasnya yang berhasil dihimpun Wartawan pada waktu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut mengatakan bahwa, “Ayong langsung main tancap gas saja tanpa melihat kanan kirinya dan tidak menyalakan Lampu sen motornya karena sepertinya dia (Ayong) masih dalam keadaan mabuk sehabis minum Arak, buktinya setelah kejadian tersebut ia masih minum-minum arak sambil tertidur seakan-akan tanpa ada rasa bersalah sama sekali.
Hingga kini dengan termuatnya berita ini Korban berharap agar Pelaku (Ayong) segera di Tangkap dan diproses secara Hukum demi mempertanggung jawabkan perbuatannya. (rls)