POST KOTA : PONTIANAK – Dr. Herman Hofi Munawar, Praktisi Hukum dan Dosen Senior Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, Kalbar, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota untuk segera menyusun program yang konkret dan terukur dalam memberantas mafia tanah.
“Pemda harus segera bertindak untuk memberantas mafia tanah,” ucap Herman Hofi kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Menurut dia, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan Pemda untuk memberantas mafia tanah, antara lain adalah, Membentuk seksi pertanahan tingkat desa. Melakukan pendaftaran kepemilikan lahan di wilayah hukum masing-masing desa. Mendorong dan membantu masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran tanahnya pada BPN.
Memiliki administrasi pertanahan yang tertata dengan baik. Mendidik desa agar tidak menerbitkan SKT secara ugal-ugalan dan Memastikan kepastian batas antar desa.
Kata Herman yang juga menekankan pentingnya peran BPN dan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas mafia tanah.
“BPN harus memperkuat komunikasi dengan Pemda, khususnya kepala desa/lurah, untuk mendapatkan kepastian dokumen yang dimiliki orang yang akan melakukan pendaftaran tanahnya pada BPN,” sarannya.
“APH harus tegas dalam menegakkan hukum terhadap mafia tanah, mulai dari penerbitan alas hak di tingkat desa atau kelurahan sampai terbitnya sertifikat dengan menggunakan data-data palsu,” imbuhnya.
Herman yang juga Ketua LBH ” Herman Hofi LAW ” yakin bahwa jika semua pihak bekerja sama, mafia tanah dapat diberantas dan masyarakat dapat hidup dengan tenang di atas tanah mereka sendiri.
Abe Pers.