POST KOTA ( PONTIANAK ) – Ketua HIFARSI (Himpunan Farmasi Rumah Sakit) Kalbar apt. Daud Andreas, M.Si., dalam wawancaranya menjelaskan bahwa setiap obat yang ada efek samping harus segera dilakukan pelaporan ke BPOM,
“Kalau terjadi Efek samping obat di masyarakat, setelah mengkonsumsi obat, maka kita sebagai tenaga kesehatan apoteker perlu melaporkan efek samping itu ke PBOM.” Demikian dijelaskan Daud dalam wawancaranya dengan sejumlah media di sela-sela Workshop dan Mukerda HIFARSI 11/3 di hotel Mercure Pontianak.
Ponpes Darul Qalam Sui Nipah Gelar Haflah Akhirussanah Wisuda Hifzhil Qur’an 30 Juz
Selain melaporkan ke BPOM, menurut Daud, Kalau terjadi efek samping setelah pasien minum obat, petugas medis harus memberitahukan hal tersebut kepada pasien supaya pasien mewaspadainya, dan kalau terjadi maka harus segera ditangani.
“Ketika kita meresepkan obat kepada pasien, lalu obat tersebut ada efek sampingnya misalnya gatal-gatal atau bengkak-bengkak, maka hal tersebut harus segera ditangani ke RS atau Puskesmas.” Jelas Daud.
Hal juga yang harus menjadi perhatian para petugas medis, dan tidak sampai lupa, yaitu memberitahukan kepada pasiennya bahwa obat yang diresepkan ada kemungkinan terjadi efek samping, agar pasien bisa mewaspadainya, jelasnya mengakhiri. (kun)