Kepolisian diminta bergerak, terkait laporan PT. PBI
Ketapang Kalbar, (POSTKOTA) – Kementerian ATR/BPN Pusat mengeluarkan surat dengan No. PF.01/148-200.11/V/2024 terkait penyampaian bahwa PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas yang tidak memiliki izin di wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,
“Nada Herwani Kuasa Direktur Utama PT. Putra Berlian Indah (PT.PBI) meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kapolda Kalimantan Barat,Kapolres Ketapang untuk segera memanggil Pimpinan PT. Cita Mineral Investindo Tbk, terkait dengan perizinan yang dimilki perusahaan tersebut ungkap Nada.
Menurut Nada Herwani hal tersebut akan menjadi kerugian bukan cuma pada PT. PBI saja, tetapi Negara ikut dirugikan atas aktivitas yang disebabkan oleh PT. CMI tersebut, mestinya pihak kepolisian harus bergerak cepat terkait dengan persoalan ini,apalagi pihaknya melalui direktur utama PT. Putra Berlian Indah sudah melaporkan persoalan ini kepada mabes polri sehingga hal tersebut dapat memudahkan kepolisan dalam mengambil tindakan terang nada kepada media.
“Nada Herwani Juga berharap kepada pihak kepolisian untuk dapat menyelidiki oknum pemerintah yang kami duga menjadi beking dari PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas, pasalnya pihak PT. Putra Berlian Indah banyak mendapatkan intimidasi dari oknum pemerintah daerah terkait dengan persoalan yang kami hadapi saat ini,bahkan direktur utama PT. Putra Berlian Indah sempat menjalani tahanan selama 7 bulan atas laporan PT. CMI terang Nada.
Nada juga menyampaikan kepada media akan berkordinasi dengan pihak pengadilan terkait dengan surat yang kami terima dari kementerian,kami berharap kepada pengadilan negeri Ketapang agar bisa membatalkan putusan paraka no.20/Pdt.G/2023 PN Ktp. Karna menurut nada kami banyak mengantongi beberapa bukti yang cukup kuat, salah satunya kami juga sudah mengantongi penegasan dan klarifikasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pinto dengan No. 500.10.26/3787/DPMPTSP-A yang menyatakan wilah Desa Karya Baru Dusun Batang Belian Itu terdaftar dan terintegrasi atas nama PT. Putra Berlian Indah, bahkan kami juga mengantongi titik koordinat milik PT. CMI SITE AIR UPAS tegas Nada Herwani.
Berdasarkan poin-poin di atas nada berharap kepada pengadilan negeri Ketapang, agar dapat membatalkan amar putusan tersebut, dengan bukti-bukti yang kami miliki pada saat ini, agar kami dapat melanjutkan usaha kami, termasuk mengurus izin berikutnya terang nada, kami juga sebagai anak daerah berkeinginan juga dilibatkan dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah tanah kelahiran kami sendiri, karna selama ini perusahaan dari luar semua yang diberikan kesempatan oleh pemerintah ungkap nada.
Nada juga menyampaikan kepada media, apabila persoalan ini tidak segera di tangani oleh pemerintah maupun pihak kepolisian, maka jangan salahkan kami apabila kami mengambil tindakan sendiri, karna menurut nada selama ini kami cukup menghargai proses hukum yang sedang berjalan jangan sampai persoalan ini memakan waktu semakin berlarut larut, sementara PT. CMI terus mengambil keuntungan di daerah kami tegas nada./tim